TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi II dari Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid mengatakan hak-hak kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) tetap harus terpenuhi meskipun ia mengakui bahwa perilaku mereka bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Sewajarnya hak ini pun dibarengi dengan kewajiban.
“Kaum LGBT ini tetap harus mengikuti, tunduk terhadap hukum dan menghormati nilai dan norma tertinggi negara, yaitu Pancasila tanpa terkecuali," ujar dia di Jakarta, Rabu 27 November 2019.
Pernyataan itu disampaikan Sodik menanggapi penolakan Kejaksaan Agung terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan orientasi seksual LGBT. Menurut dia, kaum LGBT tetap berhak mendapatkan semua hak warga negara. Ia menilai Kejaksaan Agung sebagai salah satu lembaga hukum pun pasti sangat memahami dasar hukum terhadap penolakan LGBT menjadi PNS. “Dasar (hukum) berupa Permen, Perpes, PP, UU, sampai kepada nilai dan semangat UUD dan Pancasila dalam memandang LGBT,” ujar dia.
Kejaksaan Agung sudah menegaskan bahwa CPNS yang melamar tidak memiliki orientasi seksual yang berbeda. Juru bicara Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, pihaknya ingin pelamar CPNS Kejagung adalah orang-orang yang normal dan wajar. "Kami ingin yang normal-normal lah, wajar-wajar. Kita tidak mau yang aneh-aneh. Supaya mengarahkannya tidak ada yang ya… gitulah," kata Mukri di kantornya pada Kamis, 21 November 2019.
Sodik yakin bahwa Kejaksaan Agung sudah mengambil keputusan penolakan dengan dasar hukum yang jelas. Dasarnya tak hanya nilai norma negara Indonesia namun dasar hukum tertulis lainnya. "Sebagai salah satu lembaga hukum, Kejaksaaan agung pasti sangat memahami dasar hukum terhdap penolakan LGBT jadi PNS/ASN. Dasar berupa peraturan pemerintah, peraturan presiden, PP, UU, sampai kepada nilai dan semangat UUD dan Pancasila dalam memandang LGBT."
NINDYA ASTUTI | ANDITA RAHMA