TEMPO.CO, Jakarta - Polri memastikan akan terus melanjutkan proses hukum terhadap seluruh tersangka dalam serangkaian dugaaan tindak pidana rasisme mahasiswa Papua di Surabaya. "Tentunya tetap lanjut proses, tetap berjalan. Ada yang sedang proses sidang, ada juga yang proses tahap kedua," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 26 November 2019.
Sampai saat ini, ada 80 tersangka dalam serentetan insiden aksi rasisme. Argo merinci; 10 orang di Timika, 14 tersangka di Paniai, 18 tersangka di Wamena, dan 37 tersangka di Jayapura. "Prinsipnya para tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Argo.
Panitia Khusus (Pansus) Papua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md membebaskan mahasiswa Papua yang ditahan pascakonflik di Papua. "Kami sampaikan kepada Bapak Menkopolhukam untuk sesegera mungkin mengambil langkah cepat, untuk membebaskan seluruh mahasiswa Papua," kata Ketua Pansus Papua Filep Wamafma seusai pertemuan dengan Mahfud Md di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 25 November 2019.
Filep menegaskan bahwa mahasiswa Papua adalah generasi yang perlu dibina dan perlu diselamatkan. Apalagi Filep menilai isu yang membuat mereka ditangkap, berdasar pada aksi yang politis.
ANDITA RAHMA | EGI ADYATAMA