Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perjalanan Kasus Annas Maamun dari Tersangka Sampai Dapat Grasi

image-gnews
Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun mengenakan rompi tahanan saat meninggalkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung usai menjalani sidang vonis di Bandung, Jawa Barat, 24 Juni 2015. TEMPO/Prima Mulia
Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun mengenakan rompi tahanan saat meninggalkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung usai menjalani sidang vonis di Bandung, Jawa Barat, 24 Juni 2015. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo memberikan grasi atau pengurangan hukuman kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Hukuman koruptor penerima suap alih fungsi lahan itu dikurangi dari tujuh tahun, menjadi 6 tahun.

"Grasi yang diberikan presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari penjara 7 tahun menjadi pidana penjara selama 6 tahun," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham Ade Kusmanto, Selasa, 26 November 2019.

Kasus yang menyeret Annas, bermula saat KPK menangkap politikus Golkar itu dalam operasi tangkap tangan 25 September 2014. Ia ditangkap di rumahnya di Cibubur, Jakarta Timur bersama 9 orang lainnya. Seusai gelar perkara, KPK menetapkan Ketua DPD Golkar Riau itu menjadi tersangka penerima suap Rp 2 miliar terkait proses alih fungsi 140 hektar lahan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Kasus ini sempat menyeret nama Menteri Kehutanan kala itu Zulkifli Hasan. Annas menyebut pernah bertemu politikus Partai Amanat Nasional itu di rumahnya untuk membahas usulan revisi perubahan kawasan hutan di Riau. Zulkifli saat bersaksi di persidangan mengakui adanya pertemuan di rumahnya di Jakarta.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung kemudian menjatuhkan vonis kepada Annas hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Annas terbukti menerima suap sebesar US$ 166,100 dari Gulat pengusaha, Medali Emas Manurung dan Edison Marudut. Gulat dan Edison meminta area kebun sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas 1.188 hektare, Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.124 hektare, serta Duri Kabupaten Bengkalis seluas 120 hektare masuk ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Annas terbukti menerima hadiah uang sebesar Rp 500 juta dari Gulat agar memenangkan PT Citra Hokiana Triutama milik Edison dalam pelaksana proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau. Namun dakwaan ketiga yang mendakwa Annas telah menerima uang Rp 3 miliar untuk melicinkan lokasi perkebunan di empat perusahaan di Kabupaten Indragiri Hulu dianggap tidak terbukti. Hukuman Annas diperberat menjadi 7 tahun penjara di tingkat kasasi.

Dari kasus tersebut, KPK bahkan telah menetapkan tersangka korporasi, yakni PT Palma Satu. KPK menyangka anak usaha PT Duta Palma Group itu menyuap Annas terkait revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

Selain menetapkan tersangka korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta menjadi tersangka kasus ini.

KPK menyangka ketiga pihak itu menyuap Annas Rp 3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan. Dengan begitu, produk perusahaan sawit tersebut mendapat predikat Indonesian Suistanable Palm Oil yang bisa diimpor ke luar negeri.

Di tengah proses penyidikan pengembangan kasus itu, Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang pemberian grasi tanggal 25 Oktober 2019. Kepres itulah yang mendasari pemberian grasi untuk Annas Maamun. Annas akan bebas pada 3 Oktober 2020.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Bidik Firli Bahuri dengan Kasus Baru Selain Pemerasan ke SYL

2 menit lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Polda Metro Bidik Firli Bahuri dengan Kasus Baru Selain Pemerasan ke SYL

Polda Metro mengusut dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo. Kini eks Ketua KPK itu dibidik dengan kasus baru.


Ketua KPK Nawawi Pomolango sebut 'Bau Anyir' Putusan Sela Hakim Agung Gazalba Saleh, Apa Maksudnya?

2 jam lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolongo bersama juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. KPK mengapresisasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah mengabulkan permintaan banding perlawanan (Verzet) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK atas putusan sela yang membebaskan terdakwa Hakim Agung, Gazalba Saleh, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK Nawawi Pomolango sebut 'Bau Anyir' Putusan Sela Hakim Agung Gazalba Saleh, Apa Maksudnya?

Ketua KPK Nawawi Pomolango sebut Putusan Sela yang bebaskan Gazalba Saleh tercium "bau anyir". Ini maksudnya.


Perjalanan Kasus Korupsi Bansos Presiden yang Rugikan Negara Rp 125 Miliar

3 jam lalu

Warga memeriksa bantuan sosial berupa paket sembako dari Presiden di kawasan Cipete Selatan, Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan paket sembako senilai Rp 600 ribu per tiga bulan kedepan untuk menekan dampak pandemi COVID-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perjalanan Kasus Korupsi Bansos Presiden yang Rugikan Negara Rp 125 Miliar

Perjalanan kasus korupsi bansos presiden yang rugikan negara sebesar Rp 125 Miliar. Bantuan sosial pada masa Covid-19.


KPK Tegaskan Penyidikan Harun Masiku Masih Berjalan dan Bantah Buka Kasus di Momen Tertentu

14 jam lalu

Aktivis Indonesia Corruption Watch membawa kue dan poster bergambar buronan Harun Masiku dalam aksi menuntut penangkapan DPO yang sudah empat tahun buron tersebut, di depan gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tegaskan Penyidikan Harun Masiku Masih Berjalan dan Bantah Buka Kasus di Momen Tertentu

KPK menegaskan penyidikan kasus suap politiku PDIP Harun Masiku masih terus berjalan.


Pendaftaran Capim KPK Dibuka: 94 Register Akun, Belum Ada yang Serahkan Dokumen

15 jam lalu

Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK 2024-2027 Arif Satria memimpin pertemuan dengan sejumlah pimpinan media cetak, elektronik, maupun online di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Pertemuan untuk menyerap aspirasi dalam seleksi pimpinan dan Dewas KPK 2024-2027 bisa berjalan sesuai harapan publik. Pansel KPK 2024-2027 juga menjadwalkan pertemuan dengan para pimpinan perguruan tinggi. Pimpinan badan usaha milik negara (BUMN). Pertemuan  dengan civil society organization (CSO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM), terutama dari kalangan pegiat antikorupsi. TEMPO/Subekti.
Pendaftaran Capim KPK Dibuka: 94 Register Akun, Belum Ada yang Serahkan Dokumen

Arif menyampaikan, hingga Rabu pukul 15.00 WIB, Pansel KPK sudah mendata 94 orang yang registrasi akun.


Kerugian Sementara Korupsi Bansos Presiden untuk Covid-19 di Jabodetabek Capai Rp 125 Miliar

16 jam lalu

Warga memeriksa bantuan sosial berupa paket sembako dari Presiden di kawasan Cipete Selatan, Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Kementerian Sosial menargetkan penyaluran sembako sebanyak 1,9 juta untuk keluarga rentan terdampak COVID-19 di wilayah Jabodetabek. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kerugian Sementara Korupsi Bansos Presiden untuk Covid-19 di Jabodetabek Capai Rp 125 Miliar

KPK mengungkap kerugian sementara korupsi bansos presiden untuk Covid-19 di Jabodetabek mencapai Rp 125 miliar.


KY Prioritaskan Laporan KPK Soal Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

17 jam lalu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KY Prioritaskan Laporan KPK Soal Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Komisi Yudisial atau KY memprioritaskan pengaduan KPK soal majelis hakim yang membebaskan Gazalba Saleh melalui putusan sela.


Pius Lustrilanang Hari Ini Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi BPK di Kabupaten Sorong

18 jam lalu

Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Sebelumnya, Pius sempat mangkir dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan dari KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pius Lustrilanang Hari Ini Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi BPK di Kabupaten Sorong

Pius Lustrilanang dijadwalkan menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari pukul 9.00 WIT.


KPK Imbau Harun Masiku Segera Menyerahkan Diri: Sudahlah Datang ke Sini

21 jam lalu

Pada a wal tahun 2020, publik dihebohkan dengan kasus dugaan suap calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku. Harun Masiku diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan untuk menjadi anggota DPR. Facebook.com
KPK Imbau Harun Masiku Segera Menyerahkan Diri: Sudahlah Datang ke Sini

Plh. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu berharap Harun Masiku sadar diri untuk menghentikan pelariannya setelah menyaksikan pemberitaannya.


KPK Masih Usut Korupsi Bansos Presiden untuk Penanganan Covid-19 di Jabodetabek

22 jam lalu

Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Masih Usut Korupsi Bansos Presiden untuk Penanganan Covid-19 di Jabodetabek

Penyidikan bansos presiden ini sudah berjalan sejak persidangan perkara bansos sebelumnya.