TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Jokowi memangkas hukuman Annas dari 7 tahun menjadi 6 tahun.
"Memang benar, terpidana Annas Maamun mendapat grasi dari presiden," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham Ade Kusmanto, dihubungi, Selasa, 26 November 2019.
Ade menuturkan pemberian grasi dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang pemberian grasi tanggal 25 Oktober 2019.
Sebelum mendapatkan grasi, Annas mestinya baru bebas pada 3 Oktober 2021. Dengan pemberian grasi, Annas akan bebas pada 3 Oktober 2020.
Annas divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2015 karena terbukti menerima duit terkait alih fungsi lahan untuk perkebunan sawit. Hukumannya kemudian diperberat di tingkat kasasi menjadi 7 tahun penjara.