TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan sudah ada polisi yang diperiksa karena diduga memamerkan gaya hidup mewah.
"Ya pasti ada tapi tidak mungkin kami beberkan," kata Listyo di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 November 2019.
Dia menolak menyebutkan siapa saja yang telah diperiksa berikut gaya hidup mewah apa yang dipamerkan.
Larangan polisi pamer gaya hidup mewah tersebut dituangkan secara resmi dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019. Dalam TR tersebut setidaknya ada tujuh poin yang diserukan kepada seluruh anggota Polri.
Menurut TR Kapolri itu, anggota Polri tidak menunjukkan dan memakai atau memamerkan barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
Listyo Sigit menjelaskan bahwa perintah tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Kepolisian, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah.
Pimpinan Polri mengancam anggota yang tertangkap memamerkan gaya hidup mewah, baik di media sosial maupun secara langsung. Sanksinya mulai dari hukuman kurungan sampai pencopotan dari jabatan.
"Apabila melanggar, kami akan lakukan pemeriksaan," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal di Gedung The Tribata Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa lalu, 19 November 2019.