TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan pernyataan bahwa Pilkada langsung menelan ongkos politik yang besar tak bisa dibuktikan.
Alasannya, Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini mengatakan para calon kepala daerah wajib menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Laporan yang bisa diakses publik secara terbuka dan formal itu dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)
"Laporan LPPDK yang disampaikan calon, angkanya masih wajar dan macam-macam," kata Titi kepada Tempo pada Selasa, 19 November 2019. Titi mengatakan bahkan tak pernah ada laporan bahwa seorang calon mengeluarkan angka sampai ratusan miliar
Hanya saja, Titi mengatakan dalam kajian yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang banyak angka besar yang tidak dilaporkan calon kepala daerah ke KPU. Titi menduga dana yang sebenarnya dikeluarkan jauh lebih besar karena digelontorkan calon melalui pos-pos ilegal.
"Misalnya, menyetor dana ke partai politik sebagai mahar politik, dan dana penggerak mesin partai untuk melakukan kerja pemenangan," katanya.
Dalam riset KPK, Titi menyebutkan praktik mahar itu mayoritas dilakukan oleh calon kepala daerah yang kalah. Dana tulah yang tak dilaporkan ke KPU dalam LPPDK. Maka, ongkos mahal itu dinilai Titi hanya klaim.
"Mereka klaim dana mahal Rp 30 miliar. Tapi komponen itu persisnya apa saja itu enggak pernah muncul. Itu (ongkos mahal Pilkada) hanya pernyataan mereka. Komponennya untuk apa, terus terang saya sebagai peneliti enggak pernah tau," kata Titi.