TEMPO.CO, Cianjur - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Markas Besar Kepolisian RI dibantu Kepolisian Resor Cianjur menangkap pasangan muda terduga teroris pasangan DS, 24 tahun, dan DK, 25 tahun, di Kampung Cibodas RT 03/RW 01, Desa Gunungsari, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, siang hari ini, Kamis 14 November 2019. Penangkapan pasangan muda suami-istri ini dilakukan di dua tempat berbeda sang suami DS ditangkap di sebuah madrasah dan sang istri ditangkap di kontrakannya.
Pada saat penangkapan, polisi meminta Ketua RT 03 Ure Suryadi, 47 tahun mendampingi personel Densus 88. “Saya disuruh mendampingi masuk ke lokasi kontrakan," kata Ketua RT 03 Ure Suryadi, 47 tahun di Cianjur, Kamis 14 November 2019.
Baca Juga:
Penangkapan DS dan DK menghebohkan warga Kampung Cibodas, Desa Gunungsari, Kecamatan Ciranjang. "Warga dilarang mendekati lokasi penangkapan,” ujar Ure.
Pasangan DS dan DK yang diketahui baru mengontrak dua pekan ini diduga memiliki hubungan dengan jaringan teroris. Mereka masuk ke kampung itu pada 31 Oktober 2019. "Kesehariannya jarang bergaul, katanya suaminya sudah ditangkap di Tsanawiyah Cibanteng, dia jadi operator sekolah di sana," kata Ure.
Polisi menahan kedua terduga teroris itu di tempat terpisah. DS dibawa ke Markas Satuan Brigade Mobile Kepolisian Daerah Jawa Barat di Cikeruh Sumedang, sedangkan istrinya ditahan di Markas Polres Cianjur.