TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie mengatakan keluar masuknya warga negara asing di Arab Saudi adalah kewenangan Pemerintah Arab Saudi, termasuk terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Menurut dia, soal tertundanya kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia ke Indonesia bisa jadi terkait visa dan izin tinggal yang diberikan oleh Arab Saudi.
"Atau ada persoalan yang lain, tentu ini menjadi kewenangan Pemerintah Arab Saudi," kata Ronny dalam konferensi pers di Hotel Shangrila, Jakarta, hari ini, Selasa 2 November 2019.
Ronny menjelaskan, paspor Rizieq tercatat dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat pada 25 Februari 2016. Paspor itu masih berlaku hingga 25 Februari 2021.
"Dokumen perjalanan paspor ini menjadi bagian dari perlindungan pemerintah kepada setiap warga negara Indonesia, termasuk Bapak Habib Rizieq untuk berpergian keluar negeri."
Meski begitu, dia menjelaskan bahwa ketika Rizieq Shihab datang dan bertempat tinggal di sebuah negara di luar negeri maka tergantung pemerintah negara tersebut soal pemberian visa (izin masuk dan izin tinggal).
Rizieq Shihab tercatat keluar dari Indonesia 27 April 2017. "Sudah 2 tahun lebih."
Mengenai nasib visa Rizieq Shihab di Arab Saudi, Ronny mengatakan, Imigrasi harus berkoordinasi dengan Imigrasi Arab Saudi dan jalur diplomatik via Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
"Ada perwakilan negara kita di Arab. Kami punya (kantor) Imigrasi di sana dan hal itu bisa kami konfirmasi tentang visa," ucap Ronny.