Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Direktur PT Krakatau Steel Divonis 1,5 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Purwanto

image-gnews
Terdakwa Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019. Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana selama satu tahun tiga bulan penjara dan membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait kasus dugaan suap rencana pengadaan barang dan peralatan oleh Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019. Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana selama satu tahun tiga bulan penjara dan membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait kasus dugaan suap rencana pengadaan barang dan peralatan oleh Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Wisnu Kuncoro divonis 1,5 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menerima Rp101,76 juta dan 4 ribu dolar AS (sekitar Rp55,5 juta) dari dua pengusaha.

"Menyatakan, terdakwa Wisnu Kuncoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan ditambah pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Hastopo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Wisnu divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan yang diambil oleh majelis hakim Hastopo, Hariono dan M Idris M Amin tersebut berdasarkan dakwaan kedua dari pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dan belum pernah dihukum," tambah hakim Hastopo.

Dalam perkara ini, Wisnu Kuncoro selaku Direktur Produksi dan Teknologi PT Kraktau Steel (Persero) Tbk terbukti menerima hadiah atau janji melalui Karunia Alexander Muskita sebesar Rp55,5 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro selaku Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara serta Rp46,26 juta dan 4 ribu dolar AS dari Kenneth Sutardja selaku Dirut PT Grand Kartech Tbk.

Pemberian itu ditujukan agar Wisnu Kuncoro melalui Karunia Alexander Muskitta sebagai makelar pengadaan barang dan jasa agar memberikan persetujuan pengadaan pembuatan dan pemasangan 2 spare bucket wheel stacker/reclaimer primary yard dan Harbors Stockyard yang seluruhnya bernilai Rp13 miliar serta pengadaan 2 unit boiler berkapasitas 35 ton dengan anggaran sekitar Rp24 miliar dan atau jasa Operation and Maintainance (OM) terharap seluruhn boiler yang ada di PT Kraktau Steel pada 2019.

Untuk pengadaan pembuatan dan pemasangan 2 (dua) unit Spare Bucket Wheel Stacker/Reclaimer Primary Yard dan Harbors Stockyard di PT Krakatau Steel, Kurniawan meminta uang Rp5,5 juta kepada Yudi Tjokro sebagai "uang operasional" dalam rangka pendekatan kepada pihak-pihak PT Krakatau Steel termasuk WIsnu Kuncoro untuk makan bersama di hotel Gran Melia Jakarta.

Pada 18 Maret 2019, Karunia meminta Yudi Tjokro selaku pihak yang telah ditujuk PT Krakatau Steel sebagai calon pelaksana pekerjaan segera menyiapkan dana sebesar Rp50 juta yang akan diberikan kepada Wisnu Kuncoro dan disanggupi Yudi Tjokro.

Yudi Tjokro menyanggupinya dengan mengatakan 'Tapi gue mesti angpauin, this is Chinese way'. Lebih lanjut Yudi mengatakan 'gw keluar uang sih gampang, tinggal teken, gue kasih....kasih.

Setelah merealisasikan permintaan uang Karunia, pada 20 Maret 2019, Yudi Tjokro memerintahkan stafnya bernama Anie Pevani untuk menyerahkan cek senilai Rp50 juta kepada Karunia kemudian Karunia mengambil cek tersebut di kantor PT Jokro Bersaudara lalu mencairkannya.

Proyek selanjutnya yang ingin dikerjakan adalah pengadaan pekerjaan Operation and Maintenance (OM) untuk semua boiler.

Karunia lalu menerima uang dari Kenneth sebagai dana operasional untuk "mengentertain" pejabat di PT Krakatau Steel termasuk Wisnu.

Kenneth diminta Karunia untuk memberikan uang pengganti biaya makan siang pada 14 Maret 2019 sejumlah Rp1,26 juta dan uang Rp100 juta yang telah diberikan Karunia ke Wisnu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Uang diberikan Kenneth pada 22 Maret 2019 kepada Karunia di Coffee Bean Pacific Place Jakarta seluruhnya sejumlah Rp101,54 juta dengan rincian dalam bentuk 4.000 dolar AS atau setara Rp56,54 juta dan dalam bentuk rupiah sebesar Rp45 juta.

Karunia lalu memberikan uang ke Wisnu di Starbucks Bintaro Xchange Mall pada hari yang sama sejumlah Rp20 juta dan beberapa saat kemudian Karunia dan Wisnu diamankan petugas KPK.

Selain itu pada pada 2012-2016 PT Grand Kartech mendapatkan proyek di PT Krakatau Steel dan anak perusahannya yaitu pengadaan CO2 Observer di PT KE senilai 6 juta dolar AS pada 2012, pekerjaan subkontrak pengadaan Boiler 23 ton per jam di PT Krakatau Steel senilai Rp7 miliar pada 2014-2015 dan pengadaan Boiler 35 ton per jam di PT KE senilai Rp20 miliar pada 2015-2016.

Setelah pengadaan Boiler 35 ton selesai, pada 18 Juni 2018, Karunia meminta uang sebesar Rp250 juta untuk diberikan ke Wisnu Kuncoro yang sudah menjabat sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel. Uang Rp250 juta itu diberikan ke Karunia pada 22 Juni 2018.

Wisnu lalu memberikan informasi kepada Karunia mengenai pengadaan pekerjaan pengadaan Operation and Maintainance (OM) untuk semua boiler sejumlah 18-20 unit di PT Krakatau Steel, di samping itu Karunia juga mendapat informasi dari GM Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel Hernanto bahwa akan ada pengadaan 2 unit boiler kapasitas 35 ton senilai masing-masing Rp12 miliar. Informasi itu disampaikan ke Kenneth Sutardja.

Karunia lalu meminta penggantian biaya makan di hotel Gran Melia kepada Kenneth sejumlah sekitar Rp1,26 juta dan uang sejumlah Rp100 juta.

Uang diberikan Kenneth pada 22 Maret 2019 kepada Karunia di Coffee Bean Pacific Place Jakarta seluruhnya sejumlah Rp101,54 juta dengan rincian dalam bentuk 4.000 dolar AS atau setara Rp56,54 juta dan dalam bentuk rupiah sebesar Rp45 juta.

Karunia pada hari yang sama rencananya akan menemui Wisnu di Starbucks Bintaro Xchange Mall untuk membicarkan pekerjaan yang akan diberikan kepada PT Tjokro Bersaudara dan PT Grand Kartech Tbk dan pada akhir pertemuan Wisnu menerima uang tunai dalam paper bag sebesar Rp20 juta dari Karunia.

Beberapa saat kemudian Wisnu, Karunia bersama dengan Keneth Sutardja diamankan petugas KPK dan beberapa hari kemudian Yudi Tjokro menyerahkan diri ke kantor KPK.

Atas putusan tersebut, Wisnu Kuncoro maupun JPU KPK menyampaikan akan pikir-pikir selama 7 hari

Terkait perkara ini, Karunia Alexander Muskita dituntut 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja divonis 21 bulan penjara sedangkan Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro divonis 15 bulan penjara.



ANTARA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

2 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

Bendahara Dirjen PSP Kementerian Pertanian mengaku diminta menyiapkan Rp10 juta untuk honor Syahrul Yasin Limpo sebagai narasumber


Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

Momentum pindah dukungan Gus Muhdlor saat pilpres ditengarai dipengarui kasus korupsi yang menjeratnya.


Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

2 jam lalu

Bupati Solok Selatan Khairunnas keluar dari Kejati Sumbar pada Rabu 8 Mei 2024 usai melaksanakan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan lahan negara tanpa izin.
Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.


Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

3 jam lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, telah mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024


Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

15 jam lalu

Tersangka Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 9 jam, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Antonius diperiksa sebagai saksi dan belum menjalani penahanan meski telah dijadikan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi fiktif senilai Rp1 triliun di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

KPK memeriksa Dirut PT Taspen Antonius Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif. Ada beberapa tersangka lain dalam kasus ini.


61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

19 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.


KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

20 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.


Gus Muhdlor Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi, Subandi jadi Plt Bupati Sidoarjo

22 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Gus Muhdlor Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi, Subandi jadi Plt Bupati Sidoarjo

KPK menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD)


Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

23 jam lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango bersama dua wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kiri), Alexander Marwata (tengah), memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023 KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah Rp525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.


KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD