TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan tiga penasihat KPK masih bekerja seperti biasa. Ia mengatakan penasihat akan bekerja hingga masa pimpinan KPK periode 2015-2019 berakhir pada 21 Desember 2019.” Pak Budi, Pak Tsani dan Pak Won masih ngantor," kata Saut saat dihubungi, Kamis, 7 November 2019.
Tiga penasihat KPK itu adalah Budi Santoso, Mohammad Tsani Annafari, serta Sarwono Sutikno. Budi mengatakan sebenarnya ada dua opsi soal waktu pemberhentian penasihat. Pertama, pada penasihat akan keluar KPK pada akhir November. Dan opsi kedua bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan pimpinan Agus Rahardjo cs, pada 21 Desember 2019.
Meski awalnya gamang, kata Budi, pimpinan lebih memilih opsi kedua. Sebab, Undang-Undang KPK hasil revisi Pasal 69 A Ayat 4 menyebutkan pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas dilaksanakan bersamaan dengan pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode tahun 2019 sampai 2O23. "Kemungkinan itu."
Kegamangan mengenai posisi Penasihat KPK bermula dari berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK hasil revisi. Dalam UU KPK hasil revisi itu, pasal 21 hingga 23 yang mengatur tentang penasihat dihapus.
Draf keputusan pemberhentian tiga penasihat KPK sebenarnya sudah disiapkan sejak UU KPK baru mulai berlaku pada 17 Oktober 2019. Empat dari lima pimpinan telah meneken surat itu. Namun pemberhentian dengan hormat ini urung dilakukan karena salah satu pimpinan enggan menandatanganinya.