TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi NasDem Taufik Basari mengatakan partainya menginginkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP dibahas kembali. Taufik mengatakan, partainya ingin revisi UU peninggalan kolonial itu tak malah bertentangan dengan asas legalitas dan memuat pasal-pasal karet yang malah akan merugikan masyarakat.
"NasDem ingin tetap dibuka ruang pembahasan agar tidak bertentangan dengan asas legalitas," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019.
Taufik mengatakan, NasDem menginginkan dilakukan pembahasan dengan metode sinkronisasi asas di RKUHP Buku pertama. Setelah itu, kata dia, perlu dilakukan simulasi bagaimana penerapan pasal-pasal dalam aturan tersebut.
Taufik mengatakan pembahasan itu bukannya menafikan pekerjaan yang telah dilakukan Komisi Hukum DPR periode 2014-2019. Namun dia mengklaim NasDem tak ingin tujuan revisi KUHP untuk dekolonialisasi itu malah tak tercapai.
"Kalau kita biarkan, produk ini bisa lebih kolonial lagi. Kenapa? Karena pasal-pasal karet ini," kata dia.
Anggota Komisi Hukum dari Partai Keadilan Sejahtera Nasir Djamil menyampaikan hal senada. Nasir mengusulkan agar RKUHP dibahas kembali terutama pada pasal-pasal kontroversial. Dia membuka peluang pembahasan hingga pada norma dan pasal, bukan hanya rumusan atau penjelasan.
"Kami pikir itu memang harus diulang kembali hal-hal yang menimbulkan kontroversi," kata Nasir secara terpisah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019.
Senada dengan Taufik Basari, Nasir juga menyarankan dilakukan simulasi terhadap pasal-pasal yang ada dalam RKUHP itu. Dia menekankan pembahasan kembali beserta simulasi ini diperlukan sebab RKUHP akan menjadi payung hukum bagi sistem hukum pidana di Indonesia.
Selain itu, Taufik dan Nasir sepakat DPR perlu mengantisipasi agar undang-undang itu tak diuji materi ke Mahkamah Konstitusi jika sudah disahkan nantinya. Menurut Taufik, uji materi terhadap UU, apalagi jika dikabulkan oleh MK, menunjukkan adanya masalah dalam pembahasan oleh DPR.
"Tentu kami ingin agar jangan sampai ada ketentuan UU yang secara substansi itu bermasalah dengan konstitusi, menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kami sebisa mungkin pastikan tidak ada celah untuk itu. Agar jadi pembelajaran, tidak sedikit-sedikit biarkan uji materi," ujar Taufik.
Pandangan Fraksi NasDem dan PKS ini berbeda dengan Fraksi Gerindra dan Partai Persatuan Pembangunan. Kedua fraksi itu sebelumnya menyatakan tak perlu dibuka lagi pembahasan menyangkut substansi dan politik hukum RKUHP. Kalau pun ada perbaikan atau perubahan, kedua fraksi sepakat hanya membahas rumusan atau penjelasan saja.
"Kemauan politik DPR itu bukan untuk membongkar dan membahas ulang atas hal-hal yang sudah disetujui sebagai politik hukum dan substansi pengaturan," kata anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond J. Mahesa menyampaikan hal senada. Desmond mengatakan, RKUHP dan RUU Pemasyarakatan sudah disepakati dan disahkan di tingkat I. Dua rancangan itu tinggal dibawa ke rapat paripurna Dewan untuk disahkan.
Dia pun mewanti-wanti aturan itu tak bisa dibongkar lagi sebab justru akan melanggar ketentuan pembuatan peraturan perundang-undangan.
"Kalau bongkar lagi, putusan di tingkat I-nya bermasalah. Masalah itu. Kalau menurut saya enggak boleh dibongkar," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019.