TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur atau NTT meringkus Kepala Desa Babulu Selatan bernama Paulus Lau pada hari ini, 29 Oktober 2019. Paulus bersama lima orang lainnya diduga telah menyiksa seorang remaja perempuan yang dituding mencuri sebuah cincin milik warga Desa Babulu.
"Kepala desa sudah ditangkap dan diamankan. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Kobalima," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) Komisaris Besar Jules A. Abast saat dikonfirmasi, Selasa, 29 Oktober 2019.
Menurut Jules, Paulus Lau sebelumnya memang berada di Timor Leste karena mengikuti acara kedukaan di sana.
"Direncanakan setelah selesai pemeriksaan akan dibawa ke Polres Belu untuk menjalani proses pemeriksaan dan proses penyidikan selanjutnya yang akan ditangani oleh penyidik Polres Belu," kata Jules.
Jules mengatakan, peristiwa penyiksaan tersebut dipimpin langsung oleh Paulus Lau, yang turut disaksikan oleh warga lainnya dan keluarga korban.
Kini korban sedang mendapatkan pendampingan dari unit PPA Polres Belu sebagai antisipasi trauma yang dialami korban setelah mendapatkan penyiksaan di depan umum.
"Untuk korban, kami wajib dampingi karena masih di bawah umur. Terhadap enam orang warga yang dilaporkan keluarga korban, kami sudah amankan dan akan diproses kasus ini sehingga terus berlanjut hingga di persidangan," ujar Jules.
Sebelumnya, foto dan video penyiksaan remaja perempuan itu beredar luas di media sosial dan berbagai grup di aplikasi percakapan WhatsApp.
Jules mengatakan, kejadian berawal ketika korban pergi ke rumah tetangganya untuk mengambil ponsel yang dititipkan sebelumnya. Usai mengambil ponsel miliknya, tiba-tiba korban diteriaki telah mengambil cincin.
Dari peristiwa itu korban kemudian mendapat penyiksaan, seperti dipukul sekujur badannya oleh sebatang kayu, disetrum, diikat menggunakan tali dan digantung, serta ditinju.