TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Kamis, 24 Oktober 2019. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Slamet Riyadi menyatakan bahwa Sugi Nur Raharja terbukti bersalah mentransmisikan dan dapat dilihatnya konten penghinaan yang diatur dalam Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE.
Hukuman tersebut lebih enteng dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun.
Dalam nota putusan majelis disebutkan bahwa Gus Nur mengunggah video ceramah berdurasi 28 menit 26 detik di akun Facebook dan chanel Youtube berjudul Generasi Muda NU Penjilat. Dari durasi tersebut, yang jadi materi perkara hanya potongan materi ceramah berdurasi 1 menit 26 detik.
Pada bagian itu Sugi Nur menanggapi postingan akun dengan nama Generasi Muda NU yang memasukkan dia sebagai salah satu dari 28 ustad bermasalah karena berpaham radikal dan beraliran wahabi.
Majelis menilai ucapan Sugi Nur yang berbunyi, “He Generasi Muda NU taek (taik). Aku wis mblenek (sudah bosan). Jangan-jangan kamu penjual nasi goreng. Kalau kamu wanita lebih cantik mana sama istri-istriku? Kalau kamu laki-laki lebih ganteng mana sama aku? Jangan-jangan ekonomimu lebih jelek dari aku, jangan-jangan (kamu) kere. Ayo buka-bukaan, ayo adu ceramah. Banyak mana (jemaah) yang datang, aku atau kamu,” mengandung penghinaan dan ujaran kebencian.
Menurut majelis, berdasarkan keterangan saksi ahli bahasa, kata-kata ‘He Generasi Muda NU taek’ bernada penghinaan kepada anak keturunan anggota ormas Nahdlatul Ulama. Kata-kata itulah yang dipermasalahkan oleh saksi pelapor dari Pengurus Wilayah NU Jawa Timur. “Terdakwa dinyatakan bersalah,” kata Slamet Riyadi.
Usai divonis,Gus Nur mengatakan menghormati putusan hakim. Namun ia menyesalkan hakim hanya fokus pada video yang berdurasi 1 menit 26 detik itu. Ia juga kecewa hakim tak mencari siapa akun Generasi Muda NU dan mengecek silang 28 ustad yang dianggap radikal. “Total kounter saya pada akun Generasi Muda NU itu 4 menit, kenapa lainnya dipotong. Kalau dilihat utuh, pasti hakim paham konteksnya. Saya tak menyebut generasi muda NU (sebagai anak turun NU), tapi akun Generasi Muda NU,” kata dia yang akan segera mengajukan banding.
Persidangan Gus Nur dijaga ketat puluhan aparat kepolisian, tentara dan satuan polisi pamong praja. Sebab, massa pendukung Sugi Nur dari Forum Umat Islam Bersatu berhadap-dahapan dengan massa Barisan Serbaguna (Banser) NU di ruas Jalan Arjuno depan gedung pengadilan. Polisi menyekat jalan dengan kawat berduri untuk memisahkan massa.