Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terpidana Mati Mary Jane Siapkan Kesaksian Melawan Perekrutnya

image-gnews
Mary Jane Fiesta Veloso (31) terpidana mati kasus kurir narkoba menggunakan kebaya berwarna kuning pada acara peringatan hari Kartini di Lapas Wirogunan, Yogyakarta, 23 April 2016. TEMPO/Pius Erlangga
Mary Jane Fiesta Veloso (31) terpidana mati kasus kurir narkoba menggunakan kebaya berwarna kuning pada acara peringatan hari Kartini di Lapas Wirogunan, Yogyakarta, 23 April 2016. TEMPO/Pius Erlangga
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Mary Jane Fiesta Veloso, 34 tahun, wanita asal Filipina terpidana mati perkara narkoba, menyiapkan testimoni melawan perekrutnya agar wanita itu batal dieksekusi mati. 

“Testimoni ini bisa menjadi novum baru,” kata pengacara Mary Jane, Agus Salim, hari ini, Rabu, 16 Oktober 2019.

Dia menjelaskan bahwa Pemerintah Filipina memerlukan keterangan Mary Jane dalam penyelidikan Maria Kristina Sergio, yang diduga merekrut Mary dalam jaringan perdagangan narkoba.

Menurut Agus, selama proses peradilan Maria otoritas hukum Filipina berencana mendengarkan testimoni Mary Jane di Indonesia. Maka mereka akan menyurati Kementerian Hukum dan HAM RI supaya bisa mendengar kesaksian Mary Jane.

Mary Jane kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Wirogunan, Yogyakarta.

Mary Jane adalah pekerja rumah tangga ditangkap Petugas Bea dan Cukai Banda Udara Adisutjipto Yogyakarta ketika hendak berlibur pada 25 April 2010.

Dia menumpang penerbangan Air Asia dari Kuala Lumpur ke Yogyakarta. Petugas menemukan 2,6 kilogram heroin di koper Mary Jane. Namun, hingga saat ini, aparat belum mengungkap jaringan besar pemilik heroin yang dibawa Mary.

Enam bulan kemudian dia divonis mati di Yogyakarta. Rencananya eksekusi mati dilaksanakan pada 29 April 2015 di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

“Saya benar-benar tidak tahu soal heroin di tas itu. Saya dijebak,” kata Mary ketika ditemui Tempo pada Selasa, 28 Mei 2019.

Agus menerangkan Mahkamah Agung Filipina ingin mendatangkan Mary Jane ke Filipina untuk diminta keterangan. Tapi, keinginan itu tidak mungkin dikabulkan. Indonesia belum memiliki aturan tentang kesaksian terpidana mati ke negara lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Terganjal soal kedaulatan dan keamanan," ucap Agus.

Yang paling memungkinkan, Agus melanjutkan, mendatangkan otoritas hukum Filipina ke Indonesia untuk bertemu dengan Mary Jane dan disaksikan Jaksa RI. Pengacara perekrut Mary Jane juga bisa dihadirkan di Indonesia.

Upaya mengajukan kesaksian Mary Jane untuk lepas dari eksekusi sudah pernah dilakukan sebelumnya. Bahkan pernah ada wacana telekonferensi antara Mary Jane dan ororitas hukum Filipina. Rencana tersebut gagal dengan alasan terhambat persoalan teknis.

Menurut Agus, kondisi Mary Jane dalam keadaan sehat. Sebulan yang lalu, ibu dan kakaknya menengok di Lapas Wirogunan.

Adapun Mary berulang kali menyatakan dirinya adalah korban perdagangan manusia. “Saya ingin bebas dan mendapatkan keadilan.”

Mary Jane ingin bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk memohon grasi atau pengampunan agar terbebas dari eksekusi mati. Dia pernah mengajukan permohonan grasi tapi ditolak Presiden Jokowi pada 30 Desember 2014.

Mary kemudian menulis surat pribadi untuk Jokowi pada 16 April 2015. Presiden Jokowi akhirnya menunda eksekusi Mary Jane setelah disurati Pemerintah Filipina. Mary Jane pun lepas dari eksekusi regu tembak.

Penundaan hukuman mati itu seperti memberi Mary Jane kekuatan dan mendapatkan kehidupan kedua. Dia mewanti-wanti supaya masyarakat berhati-hati agar tak menjadi korban kejahatan perdagangan manusia seperti dirinya. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Para Terpidana Vonis Hukum Mati Kasus Narkoba, Terakhir AKP Andri Gustami

14 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Para Terpidana Vonis Hukum Mati Kasus Narkoba, Terakhir AKP Andri Gustami

AKP Andri Gustami divonis hukum mati karena kasus peredaran narkoba. Berikut sederet terpidana mati lainnya.


Jokowi ke Filipina Disambut Unjuk Rasa Keluarga Mary Jane, Minta Dibebaskan

11 Januari 2024

Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang ditangkap kepolisian di Bandara Adi Sutjipto pada 2010 lalu. Ia terbukti menyelundupkan heroin seberat 2,6 kilogram. Pada 2015 lalu, rencanya Mary akan dieksekusi di Nusakambangan. Namun, ia batal dieksekusi karena sedang ada penyelidikan terkait kasus yang melibatkan Mary di Filipina. Saat ini, Mary Jane masih menghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. REUTERS
Jokowi ke Filipina Disambut Unjuk Rasa Keluarga Mary Jane, Minta Dibebaskan

Keluarga Mary Jane, terpidana mati kasus narkoba, meminta kepada Jokowi agar dibebaskan.


Komnas HAM Akan Berikan Rekomendasi Grasi Bagi Mary Jane Veloso, Terpidana Mati Kasus Narkoba

22 Juni 2023

Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI) melaksanakan pertemuan dengan keluarga terpidana mati Mary Jane Veloso, Migrante International (pendamping keluarga MJV asal Filipina) di Komnas HAM, Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023. Keluarga telah mengunjungi Mary Jane Veloso, dan berharap bisa mendapatkan grasi agar bebas.  Tempo-Magang/Reyhan
Komnas HAM Akan Berikan Rekomendasi Grasi Bagi Mary Jane Veloso, Terpidana Mati Kasus Narkoba

Komnas HAM menyatakan akan memberikan rekomendasi grasi bagi terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso.


Vonis Hukuman Mati dari Ferdy Sambo sampai Freddy Budiman

16 Februari 2023

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang duplik terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 31 Januari 2023. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengajukan penambahan masa tahanan Sambo yang akan berakhir pada 6 Februari. Sementara sidang berikutnya adalah putusan atau vonis. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Vonis Hukuman Mati dari Ferdy Sambo sampai Freddy Budiman

Selain Ferdy Sambo, sebelumnya sudah beberapa orang yang pernah mendapatkan vonis hukuman mati di Indonesia, salah satunya Freddy Budiman,.


Daftar Terpidana Mati Kasus Narkoba di Indonesia, Ada Freddy Budiman

17 Oktober 2022

Terpidana mati Freddy Budiman (kanan) saat gelar perkara pabrik narkoba di Ruko Taman Palem, Jakarta Barat, 14 April 2015. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar rilis terkait kasus terbongkarnya sindikat narkoba yang diatur oleh gembong narkoba Freddy Budiman dari dalam lapas. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Daftar Terpidana Mati Kasus Narkoba di Indonesia, Ada Freddy Budiman

Apabila merujuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Irjen Pol Teddy Minahasa terancam hukuman mati akibat kasus peredaran narkoba.


Aktivis Tuntut Pertemuan Jokowi dan Marcos Jr Bisa Bebaskan Mary Jane

6 September 2022

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI) menggelar aksi solidaritas bagi terpidana mati WNA Filipina Mary Jane, di Monas, Jakarta, pada Selasa, 6 September, di tengah kunjungan Presiden Ferdinand Marcos Jr. Sumber: Daniel Ahmad/Tempo
Aktivis Tuntut Pertemuan Jokowi dan Marcos Jr Bisa Bebaskan Mary Jane

Mary Jane Veloso, adalah seorang pekerja migran asal Filipina yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.


Jokowi Bakal Bertemu Presiden Filipina Marcos Jr Pagi Ini

5 September 2022

Ferdinand
Jokowi Bakal Bertemu Presiden Filipina Marcos Jr Pagi Ini

Presiden Jokowi dijadwalkan bertemu dengan Presiden Republik Filipina Ferdinand Romualdez Marcos Jr. di Istana Bogor pagi ini.


Lawatan ke Indonesia, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Akan Bahas Nasib Mary Jane

4 September 2022

Ferdinand
Lawatan ke Indonesia, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Akan Bahas Nasib Mary Jane

Presiden Filipina Marcos Jr. akan membahas kasus Mary Jane Veloso, yang telah ditahan di Indonesia selama lebih dari satu dekade


Shin Min Ah Pakai Sepatu Rancangannya di Hometown Cha-Cha-Cha

12 September 2021

Shin Min Ah dalam drama Hometown Cha-Cha-Cha. Instagram.com/@tvn_drama
Shin Min Ah Pakai Sepatu Rancangannya di Hometown Cha-Cha-Cha

Tak hanya sebagai duta merek, Shin Min Ah juga berkolaborasi mendesain sepatu dengan Roger Vivier


Shin Min Ah Desain Sepatu Mary Jane dengan Merek Mewah Roger Vivier

25 Juni 2021

Shin Min Ah. Instagram.com/@illusomina
Shin Min Ah Desain Sepatu Mary Jane dengan Merek Mewah Roger Vivier

Shin Min Ah menunjukkan desain sepatu kolaborasinya dengan Roger Vivier di Instagram