TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Indramayu, Supendi, diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan pada Selasa dini hari, 15 Oktober 2019. Berdasarkan situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Supendi memiliki harta sebesar Rp 8,5 miliar.
Berdasarkan penelusuran Tempo, harta Supendi itu terdiri dari tanah dan bangunan sejumlah Rp 8,45 miliar yang tersebar di daerah Indramayu dan Bandung. Ada pula 3 unit mobil senilai Rp 1,1 miliar.
Selain itu, Supendi memiliki harta bergerak sebesar Rp 682 juta dan kas senilai Rp 164 juta. Namun dia juga tercatat memiliki hutang sejumlah Rp 1,8 miliar. Sehingga harta yang terakhir dilaporkan pada 30 Maret 2019 berjumlah Rp 8,5 miliar.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya menduga Supendi terlibat transaksi terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU). "Uang sekitar seratusan juta, sedang dhitung," kata Agus melalui keterangan tertulis pada Selasa siang, 15 Oktober 2019.
Hingga saat ini, KPK telah mengamankan delapan orang dalam operasi tangkap tangan terhadap Bupati Indramayu, Supendi pada Selasa dini hari, 15 Oktober 2019.
Agus mengatakan, 8 orang itu terdiri dari Bupati Indramayu Supendi, ajudan, pegawai, rekanan dan Kepala Dinas, serra pejabat Dinas PU.