Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituntut 5 Tahun Penjara, Sofyan Basir: Ada yang Tak Wajar

Reporter

image-gnews
Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 7 Oktober 2019 (Andita Rahma)
Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 7 Oktober 2019 (Andita Rahma)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sofyan Basir, eks Direktur Utama PT PLN (Persero) menilai ada sesuatu yang tidak wajar dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang menjeratnya.

Sofyan Basir mengungkapkannya seusai mendengar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Jadi memang saya merasa ada sesuatu yang tidak wajar, ini projek bukan APBN. Kami (PLN) betul-betul menerima uang dari luar dalam rangka investasi masuk," ujar Sofyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Senin, 7 Oktober 2019.

Dalam kasus ini Sofyan didakwa sengaja memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan saat dan akan melakukan korupsi dan suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih dan eks Menteri Sosial Idrus Marham. Tindakan itu dilakukan agar mendapatla suap dari Johanes Budisutrisno Kotjo.

Sofyan Basir memyatakan betapa berbahayanya jika setiap pertemuan dinilai oleh KPK sebagai sebuah perbantuan melakukan tindakan pidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jadi bisa dibayangkan, begitu ada direksi melakukan pertemuan-pertemuan dengan para investor dan sebagainya, begitu ada kejadian di luar sana, (dianggap) penyuapan karena kami sering bertemu dalam rangka marketing, dalam rangka berupaya supaya proyek-proyek ini jalan, kami bisa terkena, dengan tanpa tahu dari mana asal-usulnya," tuturnya.

Sofyan Basir adalah terdakwa perkara suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Dia dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar JPU KPK Ronald Ferdinand Worotika menbacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Senin, 7 Oktober 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

3 Dirut PLN ini Terseret Kasus Korupsi, ini Kasus Mereka

28 Oktober 2021

Direktur Perusahaan Listrik Negara, Nur Pamudji. TEMPO/Jaky Rachmansyah
3 Dirut PLN ini Terseret Kasus Korupsi, ini Kasus Mereka

PLN telah berusia 76 tahun, tugas elektrifikasi untuk seluruh pelosok Nusantara menjadi tugas berat. Sayangnya, 3 Dirut PLN terseret kasus korupsi.


KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan terkait Kasus Sofyan Basir

18 Juni 2020

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), Sofyan Basir, tersenyum saat keluar dari pintu Rumah Tahanan Klas I Cabang KPK, seusai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 November 2019. Sofyan Basir, dibebaskan dari segala dakwaan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan terkait Kasus Sofyan Basir

KPK meyakini memiliki bukti yang kuat keterlibatan Sofyan Basir dalam perkara PLTU Riau-1. Terurai jelas dalam surat dakwaan KPK.


MA Bebaskan Sofyan Basir, KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan

17 Juni 2020

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir melambaikan tangan ke arah wartawan usai keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di Jakarta, Senin, 4 November 2019. ANTARA
MA Bebaskan Sofyan Basir, KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan

KPK meyakini memiliki bukti yang kuat dalam perkara PLTU Riau-1 dan keterlibatan Sofyan Basir.


MA Tolak Kasasi KPK terhadap Sofyan Basir

17 Juni 2020

Sofyan Basir dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada April 2019. Pemberhentian dirinya terkait dugaan keterkaitannya dengan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Namun, pada 4 November 2019 ia divonis bebas dari kasus tersebut. TEMPO/Imam Sukamto
MA Tolak Kasasi KPK terhadap Sofyan Basir

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas Sofyan Basir pada 4 November 2020. Dikuatkan putusan kasasi MA.


Sofyan Basir Bebas, KPK Serahkan Memori Kasasi

28 November 2019

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), Sofyan Basir, tersenyum saat keluar dari pintu Rumah Tahanan Klas I Cabang KPK, seusai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 November 2019. Sofyan Basir, dibebaskan dari segala dakwaan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. TEMPO/Imam Sukamto
Sofyan Basir Bebas, KPK Serahkan Memori Kasasi

KPK melihat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menyatakan Sofyan Basir terbukti memberikan kesempatan mempercepat proyek.


KY Evaluasi Kinerja Hakim Kasus Sofyan Basir

6 November 2019

Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, saat ditemui di Gedung Komisi Yudisial, di Kramat, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Oktober 2019. Tempo/Egi Adyatama
KY Evaluasi Kinerja Hakim Kasus Sofyan Basir

KY telah mengevaluasi kinerja hakim yang mengadili kasus dugaan suap PLTU Riau-1 yang membebaskan Sofyan Basir.


KPK Siapkan Amunisi untuk Kasasi Sofyan Basir

6 November 2019

Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat konpers OTT Jombang di Gedung KPK, Jakarta, 4 Februari 2018. Uang untuk menyuap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi Puskesmas. TEMPO/Amston Probel
KPK Siapkan Amunisi untuk Kasasi Sofyan Basir

KPK sedang menyusun memori kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas untuk mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.


Tanggapi Vonis Bebas, KPK: Sofyan Basir Tahu Ada Suap Menyuap

5 November 2019

Tangis haru Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir saat disambut sanak keluarga usai putusan bebas oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 4 November 2019. TEMPO/Subekti.
Tanggapi Vonis Bebas, KPK: Sofyan Basir Tahu Ada Suap Menyuap

KPK menyatakan majelis hakim yang memvonis bebas mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir luput mempertimbangkan sejumlah bukti penting di persidangan.


Hariono, Ketua Majelis Hakim yang Bebaskan Sofyan Basir

5 November 2019

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), Sofyan Basir, tersenyum saat keluar dari pintu Rumah Tahanan Klas I Cabang KPK, seusai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 November 2019. Sofyan Basir, dibebaskan dari segala dakwaan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. TEMPO/Imam Sukamto
Hariono, Ketua Majelis Hakim yang Bebaskan Sofyan Basir

Hariono yang mengadili Sofyan Basir, menangani sejumlah kasus korupsi, di antaranya kasus bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro.


Sofyan Basir Bebas, Eni Saragih Pernah Ungkap Pertemuan Ini

5 November 2019

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) menjabat tangan rekannya usai keluar dari  Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di Jakarta, Senin, 4 November 2019. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas Sofyan Basir karena dinilai tak bersalah dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau 1. ANTARA
Sofyan Basir Bebas, Eni Saragih Pernah Ungkap Pertemuan Ini

Dalam pertimbangan vonis untuk Sofyan majelis hakim Hariono menyatakan pertemuannya dengan Eni dan Kotjo bukan atas kehendak Sofyan Basir.