Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KY Evaluasi Kinerja Hakim Kasus Sofyan Basir

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, saat ditemui di Gedung Komisi Yudisial, di Kramat, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Oktober 2019. Tempo/Egi Adyatama
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, saat ditemui di Gedung Komisi Yudisial, di Kramat, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Oktober 2019. Tempo/Egi Adyatama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus mengakui telah mengevaluasi kinerja majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang membebaskan terdakwa dugaan suap PLTU Riau-1 Sofyan Basir.

"Sudah pasti (kami mengevaluasi). Kan tidak perlu dipublikasikan. Tapi kalau mau bertanya ini hasil publikasinya, tentunya beberapa hari ke depan," ujar Jaja saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu, 6 November 2019.

Jaja mengingatkan bahwa setiap hakim berhak untuk membuat putusan terhadap terdakwa. Jika kemudian dalam proses peradilannya terdakwa tak terbukti, maka majelis hakim bebas untuk memberi putusan tak bersalah seperti dalam kasus Sofyan Basir.

Ia pun mempersilakan masyarakat melaporkan majelis hakim ke KY, jika memang merasa ada masalah. Termasuk pula dalam kasus bebasnya Sofyan Basir.

"Kalau saudara-saudara memperoleh informasi bahwa putusan hakim dari yang bersangkutan terpengaruh oleh sebab A, B, C, D, misalnya, silahkan bisa laporkan ke Komisi Yudisial," kata Jaja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaja menjanjikan KY akan menindaklanjuti, jika memang terjadi kesalahan di majelis hakim. Dengan adanya laporan pula, KY bisa lebih leluasa untuk mulai bergerak mengevaluasi. "Kalau ada laporan ini, kalau seadainnya kita mencium ada sesuatu, secara otomatis jalan," kata Jaja.

Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang dipimpin hakim Hariono, dua hari lalu, menyatakan bekas Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Sofyan Basir, tak terbukti memfasilitasi suap di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1.

Hariono menangani sejumlah kasus korupsi, di antaranya kasus bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro, hingga suap mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin dan bekas Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik Muafaq Wirahadi. Dalam dua kasus itu, Hariono berturut-turut menjabat sebagai anggota dan ketua majelis.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

17 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menghadiri acara Penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial Tahun 2023, di Gedung Kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. Foto Sekretariat Wakil Presiden
Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan integritas hakim merupakan penjaga keadilan yang akan melahirkan rasa aman dan ketertiban dalam masyarakat.


34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

25 hari lalu

Terdakwa aksi bela Rempang saat menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

Nasib 34 orang terdakwa aksi bela Rempang di Kantor BP Batam akan ditentukan dalam sidang putusan siang ini.


MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

34 hari lalu

Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung menggelar sidang kasus hakim pemakai narkoba dengan terlapor hakim Danu Arman di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

Mahkamah Agung (MA) aktifkan kembali status PNS hakim Danu Arman yang pernah kedapatan gunakan narkoba di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung


KY Pantau Langsung Sidang Perkara PPLN Kuala Lumpur, Ini Alasannya

34 hari lalu

Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
KY Pantau Langsung Sidang Perkara PPLN Kuala Lumpur, Ini Alasannya

KY berharap majelis hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus perkara PPLN Kuala Lumpur, tanpa adanya intervensi.


Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

37 hari lalu

Dua petugas KY menyaksikan langsung jalannya persidangan aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

Dalam sidang perkara Aksi Bela Rempang hari ini, petugas KY merekam jalannya persidangan menggunakan kamera khusus yang mengarah ke meja hakim.


Andri Alapas Terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru 2024-2028, Ketua YLBHI: Persoalan Demokrasi Tantangan ke Depan

50 hari lalu

Pembacaan sumpah Direktur LBH Pekanbaru di Auditorium FH Universitas Islam Riau (UIR), didampingi Erwin (Ketua Pelaksana), Andi Wijaya, dan M. Isnur., pada Kamis, 29 Februari 2024. Foto: Ellya Safriani/TEMPO
Andri Alapas Terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru 2024-2028, Ketua YLBHI: Persoalan Demokrasi Tantangan ke Depan

Andri Alapas terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru Periode 2024-2028 pada Kamis, 29 Februari 2024.


Alasan KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA

57 hari lalu

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Alasan KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA

KY telah menerima 120 pendaftar konfirmasi untuk calon hakim agung.


Harkristuti Harkrisnowo Bersama Guru Besar dan Sivitas Akademika UI Kritik Jokowi, Ini Profil Ketua DGB UI

3 Februari 2024

Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Harkristuti Harkrisnowo (tengah) menyampaikan Deklarasi Kebangsaan Kampus Perjuangan di Gedung Rektorat Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat, 2 Februari 2024. Deklarasi tersebut sebagai bentuk prihatin atas hancurnya tatanan hukum, dan demokrasi, khususnya peristiwa politik Pemilu 2024 yang dilakukan tanpa martabat dan keadaban publik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Harkristuti Harkrisnowo Bersama Guru Besar dan Sivitas Akademika UI Kritik Jokowi, Ini Profil Ketua DGB UI

Ketua Dewan Guru Besar UI Harkristuti Harkrisnowo dan sivitas akademika UI prihatin terhadap hancurnya tatanan hukum dan demokrasi jelang Pemilu 2024.


Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

6 Januari 2024

Juru bicara  KY Miko Ginting. Foto : LinkedIn
Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

Miko Susanto Ginting menyampaikan dirinya resmi berhenti menjabat sebagai juru bicara Komisi Yudisial (KY) per 1 Januari 2024.


Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej, ICW: KY Harus Kirim Tim

10 Desember 2023

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana bersama sejumlah aktivis menggelar aksi teatrikal memperingati 900 hari hilangnya Harun Masiku, di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022. Hingga saat ini, Harun Masiku masih berstatus buron setelah ditetapkan sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej, ICW: KY Harus Kirim Tim

Menurut ICW, pentingnya pengawasan persidangan praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej untuk memastikan tak ada intervensi.