TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero Darman Mappangara menjadi tersangka pemberi suap dalam proyek bagasi bandara. Ia diduga memberikan suap kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam supaya perusahaannya bisa mendapatkan sejumlah proyek yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II.
"Setelah menemukan bukti pemulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan baru dengan tersangka DMP," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2019.
Febri menuturkan penetapan tersangka terhadap Darman bermula dari Operasi Tangkap Tangan pada 31 Juli 2019. Kala itu, KPK menangkap Andra dan anak buah Darman, Taswin Nur. Taswin ditangkap ketika menyerahkan duit Sin$96.700 atau sekitar Rp 1 miliar untuk Andra.
KPK menduga, karena pemberian uang itu, PT INTI mendapatkan sejumlah proyek. KPK juga mengendus Andra berperan menjaga dan mengawal proyek-proyek supaya bisa dikerjakan oleh PT INTI.
Setelah penangkapan itu, KPK menetapkan Darman sebagai tersangka. Darman disangka sebagai orang yang memerintahkan Taswin Nur untuk memberikan uang kepada Andra. "KPK mengidentifikasi komunikasi antara tersangka DMP dan AYA terkait dengan pengawalan proyek-proyek tersebut," kata Febri.