Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kesaksian Christiany Eugenia dalam Sidang Bowo Sidik Hari Ini

Reporter

Editor

Purwanto

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2019. Anggota DPR Fraksi Golkar tersebut didakwa atas dugaan menerima suap sebanyak Rp2,6 miliar berkaitan dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) untuk membantu mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog). TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2019. Anggota DPR Fraksi Golkar tersebut didakwa atas dugaan menerima suap sebanyak Rp2,6 miliar berkaitan dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) untuk membantu mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog). TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Tetty Paruntu membantah memberikan uang ke mantan anggota Komisi VI DPR dari fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso untuk revitalisasi pasar di kabupaten tersebut.

"Saya tidak pernah mengusulkan proposal karena setiap tahun ada pengusulan proposal di setiap dinas terkait, dan ketika ada usulan proposal kita harus tanda tangan karena ada usulan dari bawah sampai ke wakil bupati. Mohon maaf juga karena saya di Minahasa Selatan memberi pelimpahan SK ke semua dinas," kata Christiany di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Christiany bersaksi untuk Bowo Sigit Pangarso yang merupakan terdakwa kasus penerimaan suap senilai 163.733 dolar AS dan Rp611.022.932 serta gratifikasi sejumlah 700 ribu dolar Singapura dan Rp600 juta dari l PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) terkait dengan jabatannya sebagai anggota Komisi VI dan anggota badan anggaran (banggar) DPR.

Selain didakwa menerima suap dari dua pengusaha tersebut, Bowo juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp600 juta dan 700 ribu dolar Singapura (senilai totak sekitar Rp7,79 miliar) dari dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera Lamidi Jimat dan uang Rp600 juta dari pihak lain.

"Yang mengajukan kepala Dinas Perdagangan, Adrian Sumeweng," ungkap Christina.

"Tapi ini betul tanda tangan saksi?" tanya jaksa KPK.

"Betul, itu terkait permohonan dukungan anggaran untuk pasar rakyat atas usulan mereka," jawab Christiany.

Proposal itu adalah untuk renovasi 4 pasar di Minahasa Selatan.

"Setiap pasar diusulkan Rp6 miliar, tapi saya tidak tahu sampai teknisnya, baru setelah ada rakor (rapat koordinasi) dilaporkan," ungkap Christiany.

"Dari 4 proposal yang disetujui itu berapa?" kata jaksa.

"Saya tidak tahu Pak, tidak dilaporkan karena saya banyak tugas jadi teknis itu mereka kerjakan karena biasanya bila sudah ada anggaran, ada gedung baru maka saya resmikan. Saya resmikan hanya 1 tapi saya tidak tahu semuanya," tambah Christiany.

"Apakah saudara pernah ketemu dengan terdakwa di Jakarta di Citos?" tanya jaksa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tidak pernah," jawab Christiany.

"Bertemu di Plaza Senayan?" tanya jaksa.

"Tidak pernah," jawab Christiany.

"Pernah titip sesuatu lewat utusan saudara?" tanya jaksa.

"Tidak pernah Pak, tidak," jawab Christiany.

Dalam dakwaan disebut Bowo pernah menerima uang sejumlah Rp300 juta di Plaza Senayan Jakarta dan pada tahun 2018 juga menerima uang sejumlah Rp300 juta di salah satu restoran yang terletak di Cilandak Town Square Jakarta dalam kedudukan Bowo selaku wakil ketua Komisi VI DPR RI yang sedang membahas program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan untuk TA 2017. Selanjutnya total uang Rp600 juta digunakan untuk keperluan pribadinya.

Dalam sidang sebelumnya, fungsionaris Golkar di Sulawesi, Dipa Malik mengatakan ia mengantarkan proposal ke Bowo Sidik dalam amplop. Belakangan diketahui amplop tersebut juga berisi uang.

"Bahwa kami itu ketemu hanya di Komisi VI, dimana ada acara partai Golkar biasa ketua mengenalkan pimpinan komisi dan gubernur, kepala daerah dari Golkar dan ketum minta supaya pimpinan komisi bisa support bupati dan gubernur. Kita harus membantu dan tidak boleh minta-minta sesuatu ke kepala daerah. Jadi ini perintah partai maka semua program komisi VI di kementerian terkait harus diprioritaskan untuk bupati dari partai golkar," tutur Bowo.

Menurut Bowo, Christiany pun menemuinya dan minta bantuan untuk pengajuan ke Kemendag, namun Bowo meminta Christiany langsung datang ke Kemendang.

"Saya tidak pernah ketemu dengan kepala dinas Minahasa, kadis langsung ke Kemendag. Kemudian Bu Tetty (Christiany juga sering minta bantuan saya karena apa pun saya sebagai pimpinan dekat dengan ketua umum, dulu dengan Pak Setya Novanto. Di BAP Pak Dipa Malik menyampaikan amplop kepada saya dan saya buka ada isi uang Rp300 juta. Jadi yang nyerahkan Dipa Malik dan saya tidak tahu, tidak pernah bicara sama bu Teti," ungkap Bowo.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Tahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia

26 Juni 2020

Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono berusaha menghindari awak media seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 9 April 2019. Taufik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, dalam kasus dugaan suap pelaksanaan kerja sama bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia

KPK menetapkan Taufik menjadi tersangka suap terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran.


KPK Setor Rp 10 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Bowo Sidik

2 Mei 2020

Terdakwa mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso berjabat tangan dengan anggota jaksa penuntut umum setelah menjalani sidang tuntutan kasus suap distribusi pupuk di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. Bowo dinilai terbukti menerima suap pelaksanaan kerjasama di bidang pelayaran antara PT. Pupuk Indonesia Logistik dengan PT. Humpuss Transportasi Kimia dan penerimaan lain yang terkait jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp 10 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Bowo Sidik

KPK menyetor sekitar Rp 10 miliar ke kas negara dalam rangka pemulihan aset dari kasus korupsi mantan anggota DPR RI dari Golkar, Bowo Sidik Pangarso.


Divonis 5 Tahun, Bowo Sidik Singgung Soal Enggartiasto Lukita

4 Desember 2019

Gestur terdakwa mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso saat mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus suap distribusi pupuk di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. Selain itu, ia juga dituntut dengan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,membayar uang pengganti sebesar Rp 52 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis 5 Tahun, Bowo Sidik Singgung Soal Enggartiasto Lukita

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bowo Sidik Pangarso mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak menghadirkan eks Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam persidangan


Bowo Sidik Divonis 5 Tahun dan Denda Rp 250 Juta

4 Desember 2019

Terdakwa mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso memeluk kerabatnya setelah menjalani sidang tuntutan kasus suap distribusi pupuk di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Bowo Sidik Divonis 5 Tahun dan Denda Rp 250 Juta

Jaksa KPK menuntut Bowo Sidik 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.


Bowo Sidik Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

4 Desember 2019

Terdakwa mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso berjabat tangan dengan anggota jaksa penuntut umum setelah menjalani sidang tuntutan kasus suap distribusi pupuk di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. Bowo dinilai terbukti menerima suap pelaksanaan kerjasama di bidang pelayaran antara PT. Pupuk Indonesia Logistik dengan PT. Humpuss Transportasi Kimia dan penerimaan lain yang terkait jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
Bowo Sidik Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

Terdakwa kasus suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso, akan menghadapi sidang putusan hari ini.


Politikus Partai Golkar Bowo Sidik Dituntut 7 Tahun Penjara

6 November 2019

Terdakwa anggota DPR RI nonaktif, Bowo Sidik Pangarso, mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 25 September 2019. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima orang saksi salah satunya terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, terkait dugaan suap pelaksanaan kerjasama di bidang pelayaran antara PT. Pupuk Indonesia Logistik dengan PT. Humpuss Transportasi Kimia dan penerimaan lain yang terkait jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
Politikus Partai Golkar Bowo Sidik Dituntut 7 Tahun Penjara

JPU juga menuntut pencabutan hak politik Bowo Sidik untuk masa waktu tertentu.


Tetty Paruntu Pernah Dicecar Jaksa KPK dalam Kasus Bowo Sidik

21 Oktober 2019

Christiany Eugenia Tetty Paruntu tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 23 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Tetty Paruntu Pernah Dicecar Jaksa KPK dalam Kasus Bowo Sidik

Bupati Minahasa Selatan Tetty Paruntu pernah dicecar Jaksa KPK dalam perkara gratifikasi yang menyeret Bowo Sidik.


Tetty Paruntu Datangi Istana, KPK Akui Pernah Periksa Bupati Itu

21 Oktober 2019

Christiany Eugenia Tetty Paruntu tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 23 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Tetty Paruntu Datangi Istana, KPK Akui Pernah Periksa Bupati Itu

KPK memeriksa Tetty dalam proses penyidikan kasus suap Bowo Sidik pada 26 Juni 2019.


KPK Akan Panggil Menteri Perdagangan untuk Sidang Bowo Sidik

3 Oktober 2019

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
KPK Akan Panggil Menteri Perdagangan untuk Sidang Bowo Sidik

Nama Menteri Enggar muncul seusai KPK meringkus Bowo Sidik dan menetapkannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi.


Bowo Sidik Minta Jaksa KPK Hadirkan Mendag Enggartiasto

2 Oktober 2019

Terdakwa anggota DPR RI nonaktif, Bowo Sidik Pangarso, mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 25 September 2019. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima orang saksi salah satunya terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, terkait dugaan suap pelaksanaan kerjasama di bidang pelayaran antara PT. Pupuk Indonesia Logistik dengan PT. Humpuss Transportasi Kimia dan penerimaan lain yang terkait jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
Bowo Sidik Minta Jaksa KPK Hadirkan Mendag Enggartiasto

KPK pun sudah menggeledah ruang kerja dan kediaman Enggartiasto namun Enggar selalu tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK.