TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas di 26 lembaga negara, kementerian, dan pemerintah daerah pada 2018. Hasilnya, Mahkamah Agung mendapatkan skor integritas paling rendah dengan nilai indeks integritas 61,11. Sedangkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperoleh skor tertinggi 78,26.
"Hasil survei ini agar ditindaklanjuti semua peserta dengan membuat sistem atau program pencegahan korupsi di instansi masing-masing," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019.
Aspek yang dinilai dalam survei antara lain budaya organisasi seperti kejadian suap, gratifikasi, dan keberadaan calo. KPK juga mengukur sistem antikorupsi yang dimiliki tiap instansi dan pengelolaan sumber daya manusia. Selain itu, survei juga menghitung pengelolaan anggaran tiap lembaga.
Selain Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan MA, KPK juga melakukan survei ini di Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kepolisian, Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Kesehatan dan 19 pemerintah daerah.
KPK melakukan survei ini selama setahun penuh, mulai Juli 2017 hingga Juli 2018. Survei dilakukan terhadap 60 responden internal, 60 responden eksternal, dan 10 responden ahli.
Berikut lembaga pemerintah dan pemerintah daerah dengan skornya:
Pemda
1 Jawa Tengah 78,26
2 Jawa Timur 74,96
3 Sumatera Barat 74,63
4 Gorontalo 73,85
5 Kepulauan Riau 73,34
6 NTB 73,13
7 Jawa Barat 72,97
8 Kalimantan Selatan 68,76
9 DKI Jakarta 68,45
10 NTT 67,65
11 Kalimantan Timur 67,55
12 Bengkulu 66,47
13 Sumatera Utara 66,13
14 Kalimantan Tengah 66
15 Banten 65,88
16 Aceh 64,24
17 Jambi 63,87
18 Sulawesi Selatan 63,85
19 Riau 62,33 MK
Kementerian dan Lembaga
1 Kementerian Kesehatan 74,75
2 Kemenkeu 70,2
3 Kemenhub 66,99
4 BPN 64,67
5 MA 61,11
Nilai indeks integritas Kepolisian RI tidak ditampilkan oleh KPK karena kecukupan sampel internal tidak terpenuhi. Demikian juga dengan Pemprov Sulawesi Tengah, juga tidak ditampilkan karena sampel eksternal tidak terpenuhi.