TEMPO.CO, Jakarta - Dilantik hari ini, Selasa, 1 Oktober 2019, para anggota DPR Periode 2019-2024 sudah mendapatkan banyak pekerjaan rumah menyelesaikan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) dari para pendahulu mereka. Setidaknya ada 9 RUU prioritas yang masih dalam Pembicaraan Tingkat I di komisi dan panitia khusus yang belum dapat diselesaikan periode DPR 2014-2019.
RUU itu adalah tentang Pertanahan; RUU Daerah Kepulauan; RUU Kewirausahaan Nasional; RUU Desain Industri; RUU Bea Materai; RUU Penghapusan Kekerasan Seksual; RUU Larangan Minuman Beralkohol; RUU Pertembakauan; dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan. Dewan berharap sejumlah RUU yang tidak dapat diselesaikan itu dapat dibahas pada masa keanggotaan DPR periode mendatang. “Mengingat carry over legislasi sudah ada landasan hukumnya," kata Ketua DPR RI Periode 2014-2019, Bambang Soesatyo, 30 September 2019.
Bambang mengatakan, pelaksanaan Program Legislasi Nasional selama ini sulit mencapai target karena berbagai kendala. Di antaranya adalah penentuan target prioritas tahunan yang terlalu tinggi yang belum sepenuhnya mempertimbangkan kapasitas dan ketersediaan waktu legislasi dan deadlock antara Pemerintah dan DPR maupun di internal Pemerintah sendiri.
Selain 9 RUU yang masuk dalam Prolegnas, sejumlah RUU lainnya yang dilimpahkan pembahasannya kepada anggota DPR periode 2019-2024. Di antaranya; RUU KUHP dan RUU Permasyarakatan yang sebelumnya banyak diprotes dan batal disahkan.