TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan massa mengikuti aksi Gejayan Memanggil jilid dua di Yogyakarta pada Senin, 30 September 2019. Tak hanya mahasiswa dan aktivis, aksi itu juga diikuti para pelajar SMA baik dari Yogyakarta maupun Klaten.
Aksi itu memprotes sejumlah rencana peraturan perundangan yang kontroversial. Mulai dari revisi UU KPK dan juga RUU Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP)
"Tadi habis try out ujian langsung ke sini untuk ikut aksi," ujar Wahyu, seorang pelajar asal sebuah SMK di Klaten Jawa Tengah yang masih memakai seragam sekolahnya saat ditemui Tempo pada Senin, 30 September 2019.
Wahyu menuturkan, ia dan 10 temannya inisiatif bertolak ke Yogya bergabung dengan aksi itu. Para pelajar itu cemas khususnya pada pasal 278 RKUHP yang berpotensi mengancam mata pencaharian orang tua mereka di desa.
Pasal tersebut berbunyi, 'Setiap orang yang membiarkan unggas yang di ternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan denda paling banyak Kategori II'.
"Di pedesaan ayam diumbar sudah biasa dan dari dulu kebiasaanya seperti itu. Pekarangan di desa biasanya tanpa pagar dan ayam ayam warga biasanya diumbar masuk pekarangan tetangga tak pernah ada masalah. Kok sekarang mau dipermasalahkan," kata Wahyu.
Wahyu mengatakan di kampungnya hampir seluruh petani juga berprofesi sebagai peternak sebagai pekerjaan sambilan menanti sawah memasuki masa panen.
Wahyu tak mau kelak jika RKUHP itu disahkan DPR membawa bencana bagi orang tuanya dan juga warga lain yang memiliki ternak. "Itu aturannya mungkin cocok di kota saja, yang rumahnya dipagari semua. Di desa nggak cocok, karena banyak rumah tak diberi pagar dan unggas biasa cari makan ke pekarangan pekarangan," ujarnya.