Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pukat UGM Beri Alasan Mengapa Jokowi Harus Terbitkan Perpu KPK

image-gnews
Anggota Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat di Yogyakarta membentangkan poster kecaman terkait peristiwa penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan di Kantor Pukat UGM, Yogyakarta, 11 April 2017. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Anggota Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat di Yogyakarta membentangkan poster kecaman terkait peristiwa penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan di Kantor Pukat UGM, Yogyakarta, 11 April 2017. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pusat Studi Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mendesak Presiden Jokowi segera menerbitkan Perpu KPK (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan alasan keadaan sudah genting.

Pukat UGM berpendapat pengesahan RUU KPK oleh DPR menjadi penyulut gelombang demonstrasi mahasiswa di Tanah Air sehingga suasana saat ini sudah genting.

Perpu dikeluarkan untuk membatalkan Revisi UU KPK dan mengembalikan pada UU KPK yang lama," kata peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman hari ini, Jumat, 27 September 2019. 

Menurut dia, masyarakat menilai Rancangan UU KPK adalah upaya elite untuk melemahkan dan menundukkan KPK di bawah kontrol kekuasaan. Maka masa depan bangsa menjadi taruhannya sehingga gerakan perlawanan terus bergulir semakin luas dan masif.

Zaenur berpendapat kewenangan penindakan KPK akan terhambat oleh Dewan Pengawas KPK. Dewan Pengawas sudah memasuki ranah pro justicia dengan memegang izin penyadapan terhadap orang yang diduga terlibat korupsi, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti.

Di sisi lain, dia melanjutkan, Dewan Pengawas tidak bersifat independen karena diangkat oleh presiden. Hambatan bisa muncul jika KPK menangani kasus yang menyangkut kekuasaan, misalnya pejabat atau pengusaha dari kelompok yang berkuasa.

“Hasil revisi UU KPK bisa membawa masalah serius bagi pemberantasan korupsi."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Zaenur, Perpu KPK bisa diterbitkan berdasarkan Pasal 22 UUD 1945. Isinya, dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, perpu dapat dikeluarkan oleh presiden.

Putusan Mahkamah Konstitusi telah mensyaratkan tiga hal objektif yang dapat dijadikan alasan untuk mengeluarkan perpu.

Tiga alasan tersebut adalah adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum, terjadi kekosongan hukum atau hukum yang ada tidak memadai, serta kebutuhan mendesak yang tidak bisa menunggu prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.

Zaenur mengatakan masifnya tuntutan dari berbagai elemen masyarakat terhadap penguatan KPK membuktikan bahwa Perpu KPK merupakan kebutuhan yang mendesak.

Pukat  UGM juga mendesak Presiden Jokowi harus berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dengan menjaga KPK dari pelemahan. Presiden harus berani mengoreksi langkah kelirunya bersama DPR dalam melahirkan revisi UU KPK, demi menjaga peradaban bangsa dari kehancuran akibat korupsi.

"Setiap upaya mengubah UU KPK dengan tujuan melemahkan pemberantasan korupsi pasti akan mendapat perlawanan rakyat,” ujar Ketua Pukat UGM Oce Madril.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dukungan Jokowi untuk Masa Transisi Prabowo-Gibran

55 menit lalu

Dukungan Jokowi untuk Masa Transisi Prabowo-Gibran

Walau menyatakan tidak ada bentukan khusus tim transisi, Jokowi siap mengakomodasi program unggulan Prabowo-Gibran dalam perencanaan makro tahun depan dan menyokong seluruh proses politik mereka.


Sekjen Gerindra Tepis Isu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

1 jam lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Sekjen Gerindra Tepis Isu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menepis rumor kerenggangan hubungan antara Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto.


Golkar Ragu Jokowi Tak Lagi Kader PDIP: Kami Enggak Mau 'Ge-er'

2 jam lalu

Bakal Calon Presiden PDIP Ganjar Pranowo, Presiden Joko Widodo atau Jokowi, dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputeri saat mengjadiri Rapat Kerja Nasional atau Rakernas IV PDIP di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Golkar Ragu Jokowi Tak Lagi Kader PDIP: Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Partai Golkar tidak ingin mengandai-andai mengenai keanggotaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Partai Demokrasi Indonesia Perjuang (PDIP).


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

2 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.


Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

2 jam lalu

Prabowo dan Jokowi di restoran Seribu Rasa. Instagram/Prabowo
Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

Direktur Ideas menanggapi rencana Presiden Jokowi membahas program yang diusung Prabowo-Gibran dalam RAPBN 2025.


Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

2 jam lalu

Suharso Monoarfa bertemu Luhut Binsar Panjaitan di Singapura. Instagram/@Suharsomonoarfa
Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masih banyak masyarakat berobat ke luar negeri.


Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

3 jam lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 25 April 2024, dimulai dari program unggulan Prabowo - Gibran telah dibahas oleh Presiden Jokowi di RAPBN 2025.


Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

14 jam lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (kiri) bersama Gibran Rakabuming Raka (kanan) memberikan keterangan pers saat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

TKN memastikan pembahasan program makan siang gratis untuk RAPBN 2025 sudah dilakukan oleh Presiden Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Subianto.


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

15 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

15 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.