TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku senang dengan langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mempertimbangkan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perppu KPK. Langkah ini diambil Jokowi menyusul penolakan terhadap revisi UU KPK.
"Silakan saja. Saya senang kalau presiden mengambil alih pemberantasan korupsi dari KPK," ujar Fahri Hamzah saat dihubungi Tempo pada Kamis malam, 26 September 2019.
Kendati demikian, Fahri mengingatkan agar Perppu KPK dikeluarkan beriringan dengan dibuatnya konsep besar pemberantasan korupsi yang berorientasi pada pencegahan.
"Saya sejak dulu, saya usul Presiden mengeluarkan Perppu KPK. Kedaruratan penyelesaian pemberantasan korupsi bisa mengantarkan presiden membuat Perppu dan mendesain ulang sistem pemberantasan korupsi," ujar Fahri.
Fahri mengusulkan konsep pemberantasan korupsi seperti di Korea Selatan yang menggabungkan institusi negara secara masif di seluruh Indonesia untuk memantau fungsi pelayanan masyarakat dan menerima pengaduan terkait masalah perizinan dari A-Z.
"Dari temuan lembaga ini nanti bisa dilakukan investigasi berdasarkan bukti awal dan ditindaklanjuti untuk pencegahan dan penindakan. Kita pakai mekanisme hukum pro justicia biasa," ujar Fahri.
Jika presiden ingin mengambil alih pemberantasan korupsi, ujar Fahri, maka Perppu ini bisa dibuat dan masyarakat bisa menagih janji Jokowi memberantas korupsi. "Tapi kalau hanya untuk kembali ke UU KPK yang lama, itu hanya pengulangan atas kegagalan memberantas korupsi selama 17 tahun UU KPK berlaku," ujar Fahri.