TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengurangi hukuman mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman dari 4,5 tahun menjadi 3 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan impor gula. Pengacara Irman, Maqdir Ismail mengatakan dengan pengurangan itu kliennya sudah bisa bebas.
"Mestinya sudah keluar hari ini," kata Maqdir saat dihubungi Kamis, 26 September 2019.
Maqdir mengatakan kliennya mulai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 17 September 2016. Merujuk pada putusan Peninjauan Kembali yang dikabulkan MA, maka menurut Maqdir, kliennya harusnya sudah bebas sejak 17 September 2019. "Kami tinggal menunggu eksekusi putusan tersebut," kata dia.
Sebelumnya, MA mengabulkan PK yang diajukan Irman. Hukuman Irman dikurangi dari 4,5 tahun menjadi 3 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan pada 24 September 2019 oleh ketua majelis hakim PK yaitu hakim agung Suhadi. Duduk sebagai hakim anggota yakni hakim agung Eddy Army dan Abdul Latief.
Majelis hakim PK menyatakan Irman Gusman terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun, majelis menganulir putusan di tingkat pertama. Hukuman Irman dipangkas menjadi 3 tahun penjara, serta denda Rp 50 juta. Selain itu, hak politik Irman untuk dipilih dalam jabatan publik juga dicabut selama 3 tahun.
Kasus suap impor gula yang menjerat Irman Gusman bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap dirinya, pada 2016 lalu.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Irman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Irman terbukti menerima Rp 100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi. Duti itu untuk mengupayakan perusahaan tersebut mendapatkan 1.000 ton jatah gula impor dari Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumatera Barat. Caranya dengan Irman menelepon Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti.