Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Potong Hukuman Irman Gusman, Pengacara: Hari Ini Bebas

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ekspresi terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog, Irman Gusman, saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 17 Oktober 2018. Sidang tersebut beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum KPK terhadap permohonan PK dari mantan Ketua DPD itu. ANTARA
Ekspresi terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog, Irman Gusman, saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 17 Oktober 2018. Sidang tersebut beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum KPK terhadap permohonan PK dari mantan Ketua DPD itu. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengurangi hukuman mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman dari 4,5 tahun menjadi 3 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan impor gula. Pengacara Irman, Maqdir Ismail mengatakan dengan pengurangan itu kliennya sudah bisa bebas.

"Mestinya sudah keluar hari ini," kata Maqdir saat dihubungi Kamis, 26 September 2019.

Maqdir mengatakan kliennya mulai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 17 September 2016. Merujuk pada putusan Peninjauan Kembali yang dikabulkan MA, maka menurut Maqdir, kliennya harusnya sudah bebas sejak 17 September 2019. "Kami tinggal menunggu eksekusi putusan tersebut," kata dia.

Sebelumnya, MA mengabulkan PK yang diajukan Irman. Hukuman Irman dikurangi dari 4,5 tahun menjadi 3 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan pada 24 September 2019 oleh ketua majelis hakim PK yaitu hakim agung Suhadi. Duduk sebagai hakim anggota yakni hakim agung Eddy Army dan Abdul Latief.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Majelis hakim PK menyatakan Irman Gusman terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun, majelis menganulir putusan di tingkat pertama. Hukuman Irman dipangkas menjadi 3 tahun penjara, serta denda Rp 50 juta. Selain itu, hak politik Irman untuk dipilih dalam jabatan publik juga dicabut selama 3 tahun.

Kasus suap impor gula yang menjerat Irman Gusman bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap dirinya, pada 2016 lalu.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Irman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Irman terbukti menerima Rp 100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi. Duti itu untuk mengupayakan perusahaan tersebut mendapatkan 1.000 ton jatah gula impor dari Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumatera Barat. Caranya dengan Irman menelepon Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Koruptor Irman Gusman Lolos Jadi Anggota DPD Seusai Pemilu Ulang

28 Juli 2024

 Irman Gusman menyampaikan visi dan misi di depan Tokoh Masyarakat dan jurnalis di Padang pada Kamis 20 Juni 2024 menjelang pengelaran PSU DPD Sumbar. Irman Gusman mengelak saat diminta menyatakan diri sebagai Mantan Napi Korupsi kepada jurnalis. TEMPO/ Fachri Hamzah.
Eks Koruptor Irman Gusman Lolos Jadi Anggota DPD Seusai Pemilu Ulang

Irman Gusman pernah mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD pada 2023, tapi KPU mencoret namanya lantaran tak memenuhi syarat.


Lolos ke DPD RI sebagai Eks Terpidana, Begini Kilas Balik Kasus Korupsi Irman Gusman

23 Juli 2024

Ekspresi terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog, Irman Gusman, saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 17 Oktober 2018. Sidang tersebut beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum KPK terhadap permohonan PK dari mantan Ketua DPD itu. ANTARA
Lolos ke DPD RI sebagai Eks Terpidana, Begini Kilas Balik Kasus Korupsi Irman Gusman

Irman Gusman ditangkap penyidik KPK pada 17 September 2016 lantaran menerima uang Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya.


Lolos DPD RI setelah Dilakukan Pemungutan Suara Ulang, Ini Profil Eks Terpidana Korupsi Irman Gusman

22 Juli 2024

Ketua DPD RI periode 2009-2016, Irman Gusman, meluncurkan buku berjudul Menyibak Kebenaran: Drama Hukum, Jejak Langkah, dan Gagasan Irman Gusman
Lolos DPD RI setelah Dilakukan Pemungutan Suara Ulang, Ini Profil Eks Terpidana Korupsi Irman Gusman

Irman Gusman merupakan eks Ketua DPD RI periode 2009-2016. Dia dipecat setelah menjadi tersangka kasus korupsi impor gula Perum Bulog.


Raih Suara Terbanyak Keempat Pileg DPD Sumbar, Irman Gusman Melenggang ke Senayan

20 Juli 2024

 Irman Gusman menyampaikan visi dan misi di depan Tokoh Masyarakat dan jurnalis di Padang pada Kamis 20 Juni 2024 menjelang pengelaran PSU DPD Sumbar. Irman Gusman mengelak saat diminta menyatakan diri sebagai Mantan Napi Korupsi kepada jurnalis. TEMPO/ Fachri Hamzah.
Raih Suara Terbanyak Keempat Pileg DPD Sumbar, Irman Gusman Melenggang ke Senayan

KPU Sumbar menetapkan empat nama yang meraih suara terbanyak pada pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pileg DPD RI. Salah satunya Irman Gusman.


KPU Siap Gelar Pemilihan Suara Ulang di Sumatra Barat 13 Juli 2024

8 Juli 2024

Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Idham Holik membuka acara focus group discussion (FGD) tindaklanjut putusan MA nomor 23P/Hum/2024 soal batas minimal usia calon kepala daerah di Hotel Gran Melia, Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
KPU Siap Gelar Pemilihan Suara Ulang di Sumatra Barat 13 Juli 2024

KPU Sumbar menyatakan siap melaksanakan pemungutan suara sesuai dengan jadwal yang kami tetapkan KPU RI.


Bawaslu Sebut Pemungutan Suara Ulang di Sumatera Barat Cetak Sejarah

2 Juli 2024

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Bawaslu Sebut Pemungutan Suara Ulang di Sumatera Barat Cetak Sejarah

Bawaslu menyebut Pemungutan Suara Ulang di Sumbar tercatat sebagai pemilu ulang yang melibatkan satu provinsi sekaligus.


Alasan Muhammadiyah Rekomendasikan Warganya Pilih Irman Gusman di PSU DPD Sumbar

29 Juni 2024

 Irman Gusman menyampaikan visi dan misi di depan Tokoh Masyarakat dan jurnalis di Padang pada Kamis 20 Juni 2024 menjelang pengelaran PSU DPD Sumbar. Irman Gusman mengelak saat diminta menyatakan diri sebagai Mantan Napi Korupsi kepada jurnalis. TEMPO/ Fachri Hamzah.
Alasan Muhammadiyah Rekomendasikan Warganya Pilih Irman Gusman di PSU DPD Sumbar

Muhammadiyah Sumbar menyatakan rekomendasi untuk Irman Gusman sebenarnya sudah akan diberikan pada Pileg DPD RI lalu.


Irman Gusman Umumkan Statusnya Sebagai Terpidana untuk Ikut PSU DPD Sumbar

21 Juni 2024

Irman Gusman memasang iklan pengumuman jati dirinya sebagai mantan terpidana di media cetak pada Jumat 21 Juni 2024. TEMPO/ Fachri Hamzah
Irman Gusman Umumkan Statusnya Sebagai Terpidana untuk Ikut PSU DPD Sumbar

Irman Gusman memgumumkan jati dirinya ke publik lewat beberapa media cetak di Sumatera Barat sebagai terpidana.


MK Kabulkan Permohonan Irman Gusman, KPU Gelar PSU di Sumbar pada 13 Juli 2024

20 Juni 2024

 Irman Gusman menyampaikan visi dan misi di depan Tokoh Masyarakat dan jurnalis di Padang pada Kamis 20 Juni 2024 menjelang pengelaran PSU DPD Sumbar. Irman Gusman mengelak saat diminta menyatakan diri sebagai Mantan Napi Korupsi kepada jurnalis. TEMPO/ Fachri Hamzah.
MK Kabulkan Permohonan Irman Gusman, KPU Gelar PSU di Sumbar pada 13 Juli 2024

PSU di Sumbar dilakukan hanya untuk satu surat suara, yakni Pemilu Legislatif DPD RI 2024.


Begini Sikap Irman Gusman Saat Ditanya Statusnya Menjelang Pendaftaran di KPU Sumatera Barat

20 Juni 2024

Ekspresi terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog, Irman Gusman, saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 17 Oktober 2018. Sidang tersebut beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum KPK terhadap permohonan PK dari mantan Ketua DPD itu. ANTARA
Begini Sikap Irman Gusman Saat Ditanya Statusnya Menjelang Pendaftaran di KPU Sumatera Barat

Mantan terpidana koruptor Irman Gusman akan antarkan berkas administratif ke Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat pada Jumat 21 Juni 2024.