Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Potong Hukuman Irman Gusman, Pengacara: Hari Ini Bebas

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ekspresi terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog, Irman Gusman, saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 17 Oktober 2018. Sidang tersebut beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum KPK terhadap permohonan PK dari mantan Ketua DPD itu. ANTARA
Ekspresi terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog, Irman Gusman, saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 17 Oktober 2018. Sidang tersebut beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum KPK terhadap permohonan PK dari mantan Ketua DPD itu. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengurangi hukuman mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman dari 4,5 tahun menjadi 3 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan impor gula. Pengacara Irman, Maqdir Ismail mengatakan dengan pengurangan itu kliennya sudah bisa bebas.

"Mestinya sudah keluar hari ini," kata Maqdir saat dihubungi Kamis, 26 September 2019.

Maqdir mengatakan kliennya mulai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 17 September 2016. Merujuk pada putusan Peninjauan Kembali yang dikabulkan MA, maka menurut Maqdir, kliennya harusnya sudah bebas sejak 17 September 2019. "Kami tinggal menunggu eksekusi putusan tersebut," kata dia.

Sebelumnya, MA mengabulkan PK yang diajukan Irman. Hukuman Irman dikurangi dari 4,5 tahun menjadi 3 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan pada 24 September 2019 oleh ketua majelis hakim PK yaitu hakim agung Suhadi. Duduk sebagai hakim anggota yakni hakim agung Eddy Army dan Abdul Latief.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Majelis hakim PK menyatakan Irman Gusman terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun, majelis menganulir putusan di tingkat pertama. Hukuman Irman dipangkas menjadi 3 tahun penjara, serta denda Rp 50 juta. Selain itu, hak politik Irman untuk dipilih dalam jabatan publik juga dicabut selama 3 tahun.

Kasus suap impor gula yang menjerat Irman Gusman bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap dirinya, pada 2016 lalu.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Irman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Irman terbukti menerima Rp 100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi. Duti itu untuk mengupayakan perusahaan tersebut mendapatkan 1.000 ton jatah gula impor dari Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumatera Barat. Caranya dengan Irman menelepon Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

10 jam lalu

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman saat mengajukan PK atas vonisnya dalam kasus korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 10 Oktober 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?


Profil RS Semen Padang yang Meledak karena AC

31 Januari 2024

Tim SAR Gabungan mengevakuasi pasien pasca terjadi ledakan di Semen Padang Hospital (SPH) Padang, Sumatera Barat, Selasa, 30 Januari 2024. Data kepolisian menyebutkan dugaan sementara ledakan akibat sentral AC yang sedang diperbaiki, sehingga membuat plafon dan kaca gedung pecah dan 102 pasien dievakuasi serta dipindahkan ke rumah sakit terdekat .  ANTARA/Iggoy el Fitra
Profil RS Semen Padang yang Meledak karena AC

RS Semen Padang Hospital mengalami ledakan pada Selasa sore, 30 Januari 2024


Daftar 68 Nama Caleg Pemilu 2024 yang Pernah Menjadi Narapidana Termasuk Napi Korupsi

3 September 2023

Warga melihat daftar nama calon anggota legislatif Pemilu 2019 yang berstatus mantan terpidana korupsi melalui website Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019. TEMPO/Subekti.
Daftar 68 Nama Caleg Pemilu 2024 yang Pernah Menjadi Narapidana Termasuk Napi Korupsi

KPU telah memublikasikan daftar nama calon legislatif (caleg) Pemilu 2024 yang pernah menjadi narapidana termasuk napi korupsi. Siapa saja mereka?


Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajaran memberikan keterangan saat konferensi pers soal Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.


KPK Bakal Lelang Barang Bukti Hasil Korupsi, Ada Handphone Rp 200 Ribuan hingga Motor Rp 10 Juta

27 Juli 2023

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata bersama juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menunjukkan barang bukti uang sitaan hasil TPPU Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bakal Lelang Barang Bukti Hasil Korupsi, Ada Handphone Rp 200 Ribuan hingga Motor Rp 10 Juta

KPK menjadwalkan bakal melelang barang bukti hasil korupsi mantan Ketua DPD Irman Gusman hingga ajudan Zumi Zola.


Suap Impor Gula, KPK Tuntut Eks Bos PTPN III 6 Tahun Penjara

13 Mei 2020

Seorang wartawan mengambil gambar suasana sidang pembacaan tuntutan terkait kasus suap distribusi gula di PTPN III dengan terdakwa Dirut PTPN III, Dolly Parlagutan Pulungan yang disiarkan melalui live streaming pada Rabu, 13 Mei 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Suap Impor Gula, KPK Tuntut Eks Bos PTPN III 6 Tahun Penjara

KPK menuntut mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara Dolly Parlagutan Pulungan 6 tahun penjara dalam kasus suap impor gula.


Perkara Suap Impor Gula, Pieko Njotosetiadi Dituntut 2 tahun

16 Januari 2020

Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara atau PTPN III Dolly Pulungan keluar gedung KPK dengan memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu, 4 September 2019. Dolly ditetapkan menjadi tersangka penerima suap bersama Direktur Pemasaran, I Kadek Kertha Laksana. Sedangkan di sisi pemberi suap, KPK menetapkan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Njoto Setiadi menjadi tersangka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perkara Suap Impor Gula, Pieko Njotosetiadi Dituntut 2 tahun

Menurut KPK, dalam perkara suap impor gula ini uang dari Pieko diserahkan melalui Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana.


KPK Periksa Dirut PTPN dalam Kasus Suap Distribusi Gula

12 November 2019

Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara atau PTPN III Dolly Pulungan keluar gedung KPK dengan memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu, 4 September 2019. Dolly ditetapkan menjadi tersangka penerima suap bersama Direktur Pemasaran, I Kadek Kertha Laksana. Sedangkan di sisi pemberi suap, KPK menetapkan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Njoto Setiadi menjadi tersangka. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Periksa Dirut PTPN dalam Kasus Suap Distribusi Gula

Direktur Utama PTPN IX Iryanto Hutagaol telah hadir di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.00. Sedangkan Cholidi belum nampak.


MA Kurangi Hukuman Irman Gusman, KPK Ingatkan Keadilan Publik

27 September 2019

Warga binaan kasus korupsi Irman Gusman (kedua kanan) mendengarkan ceramah saat melasanakan shalat idulfitri 1440 Hijriah di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu 5 Juni 2019. Sebanyak 128 warga binaan dari pidana umum dan pidana khusus mendapatkan remisi idulfitri 1440 Hijriah dengan potongan masa tahanan antara 15 hari sampai dua bulan. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
MA Kurangi Hukuman Irman Gusman, KPK Ingatkan Keadilan Publik

Dengan putusan MA itu, Irman Gusman bebas kemarin, Kamis, 26 September 2019.


Majelis PK Ringankan Hukuman Irman Gusman Jadi 3 Tahun

26 September 2019

Warga binaan kasus korupsi Irman Gusman (kedua kanan) mendengarkan ceramah saat melasanakan shalat idulfitri 1440 Hijriah di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu 5 Juni 2019. Sebanyak 128 warga binaan dari pidana umum dan pidana khusus mendapatkan remisi idulfitri 1440 Hijriah dengan potongan masa tahanan antara 15 hari sampai dua bulan. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Majelis PK Ringankan Hukuman Irman Gusman Jadi 3 Tahun

Irman Gusman terbukti menerima Rp 100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya. Ia mengupayakan perusahaan itu mendapatkan 1.000 ton gula impor dari Bulog