TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman dalam perkara suap impor gula. Hukuman Irman diringankan dari 4,5 tahun menjadi 3 tahun penjara.
"Manjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun," kata pengacara Irman, Maqdir Ismail mengutip petikan putusan MA, Kamis, 26 September 2019.
Putusan itu dibacakan pada 24 September 2019 oleh ketua majelis PK yaitu hakim agung Suhadi dengan hakim anggota Eddy Army dan Abdul Latief. Majelis PK menyatakan Irman Gusman terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun, majelis menganulir putusan di tingkat pertama dan menghukum Irman 3 tahun penjara, serta denda Rp50 juta. Selain itu, hak politik Irman untuk dipilih dalam jabatan publik juga dicabut selama 3 tahun.
Irman Gusman beperkara sejak Komisi Pemberantasan Korupsi menjeratnya dalam operasi tangkap tangan pada 2016.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Irman 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hak politik Irman Gusman juga dicabut selama tiga tahun lantaran terbukti menerima suap impor gula itu.
Hakim menyatakan Irman terbukti menerima Rp 100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi untuk mengupayakan perusahaan itu mendapatkan 1.000 ton jatah gula impor dari Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumatera Barat dengan menelepon Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti.