TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara Dolly Parlagutan Pulungan 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus suap impor gula.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun penjara,” kata jaksa KPK membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,Rabu, 13 Mei 2020.
Jaksa menyatakan Dolly terbukti menerima suap Dirut PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi senilai Rp 3,55 miliar. Menurut jaksa, suap diberikan melalui Direktur Pemasaran PTPNIII, I Kadek Kertha Laksana. Kadek dituntut 5 tahun penjara.
Jaksa menyatakan Dolly dan Kadek menerima suap itu setelah memberikan persetujuan kontrak jangka panjang distribusi gula kristal putih kepada perusahaan Pieko. Kasus bermula ketika pada September 2018, PTPN membuat kebijakan sistem pola pemasaran dalam bentuk kontrak jangka panjang. Tujuannya untuk menghilangkan spekulan.
Persyaratan dalam sistem itu hanya mampu dipenuhi perusahaan Pieko. Perusahaan lain merasa keberatan dengan syarat membayar uang muka 40 persen dari harga gula yang ditawarkan. Dua perusahaan Pieko ditunjuk menjadi distributor oleh PTPN III. Setelah perjanjian jual beli diteken, Dolly meminta duit kepada Pieko. Penyerahan uang dilakukan pada September 2019, saat itulah Pieko dicokok tim KPK. Pieko sudah divonis 16 bulan penjara.