Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SafeNet Paparkan 4 Bahaya RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

image-gnews
Perwakilan koalisi masyarakat sipil #NYALAKANLAGI sekaligus Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto (kiri) saat menyerahkan surat somasi dan petisi permintaan penyalaan kembali akses internet di Papua dan Papua Barat kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Jumat 23 Agustus 2019. Tempo/Dias Prasongko
Perwakilan koalisi masyarakat sipil #NYALAKANLAGI sekaligus Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto (kiri) saat menyerahkan surat somasi dan petisi permintaan penyalaan kembali akses internet di Papua dan Papua Barat kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Jumat 23 Agustus 2019. Tempo/Dias Prasongko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Executive Director Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto memaparkan sejumlah persoalan dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini.

Setidaknya ada empat hal yang dikritisi Damar dalam paparannya tersebut. "Satu, ada ancaman terhadap privasi dan kebebasan berekspresi," kata Damar di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan pada Rabu, 25 September 2019. 

Dalam RUU KKS, kata Damar, perihal jaminan kebebasan berekspresi dan perlindungan atas privasi di ranah siber tidak ditekankan. Malahan dalam RUU KKS, ditemukan sejumlah pasal yang berpotensi sebaliknya. 

Dalam Pasal 11 aturan ini, tertulis bahwa tugas Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) adalah memitigasi risiko dan merespon adanya ancaman siber. Salah satunya mengenai konten bermuatan destruktif dan atau negatif.

Damar menjelaskan, pasal itu berpotensi digunakan memidanakan mereka yang berpendapat legal dan sah, tanpa melalui proses yang transparan, akuntabel serta penetapan pengadilan.

Selain itu, di Pasal 14 ayat 2 f, mencantumkan kewajiban melakukan pemutusan hubungan koneksi data dari sistem elektronik ke sistem elektronik lainnya yang diduga menjadi sumber ancaman siber. "Pasal ini membiarkan penyelenggara mengambil tindakan tanpa penilaian menyeluruh. Padahal setiap tindakan pemutusan hubungan koneksi harus ada pelanggaran hukum terlebih dulu," kata Damar.

Lebih lanjut Damar mencontohkan, pemerintah saat ini sudah tiga kali melakukan pemutusan hubungan koneksi, yakni di Jakarta dan Papua. Padahal aturan baru tersebut belum disahkan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian persoalan kedua yakni pembatasan perkembangan teknologi yang melindungi hak asasi. Damar mengatakan, RUU KKS memuat cukup banyak pasal yang mengatur kewenangan sertifikasi, akreditasi, perizinan dari BSSN, di mana tindakan ini dapat membatasi perkembangan teknologi yang melindungi hak asasi.

"Terutama teknologi open source dan inisiatif yang prinsipnya melindungi dari praktik monopoli perusahaan teknologi keamanan siber dan pendulangan data oleh perusahaan teknologi informasi," kata Damar.

Lalu, masalah ketiga adalah menghalangi kapasitas individu dalam meningkatkan keamanan siber. Aturan ini mengatur akan kewajiban akreditasi dari BSSN terhadap upaya keamanan siber.

Damar mencontohkan, sebagai orang yang pernah bekerja di salah satu perusahaan transportasi online, ia bisa dianggap melanggar aturan jika mengajarkan perihal keamanan siber kepada masyarakat apabila RUU PKS disahkan.

"Anda kan punya hak merasa aman di siber dengan memastikan transportasi online ini tidak menyalahkangunakan data anda. Tapi kalau saya ajarkan anda, saya bisa kena RUU PKS," ujar Damar.

Terakhir, minim pelibatan stakeholder. Sesuai Pasal 10 RUU KKS, BSSN menjadi satu-satunya pihak yang menyusun daftar infrastruktur kritikal. "Ini perlu dikritik karena idealnya penyusunan penetapan BSSN tak sendiri. Tetapi melibatkan forum tata kelola internet," ucap Damar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dari Sektor Publik dan Jasa Keuangan, Target Hacker Disebut Bergeser ke 3 Jenis Perusahaan Ini

2 hari lalu

Ilustrasi hacker. mic.com
Dari Sektor Publik dan Jasa Keuangan, Target Hacker Disebut Bergeser ke 3 Jenis Perusahaan Ini

Lanskap ancaman siber masa kini sudah mulai berubah dan sektor publik tidak lagi jadi target utama hacker.


Bagaimana Guru Beri Teladan Keamanan Siber? Studi Ini Ungkap 2 Sikap Kontradiktif

4 hari lalu

Ilustrasi kejahatan siber. (Antara/Pixabay)
Bagaimana Guru Beri Teladan Keamanan Siber? Studi Ini Ungkap 2 Sikap Kontradiktif

Pengetahuan soal keamanan siber dan cara menjaganya tidaklah cukup. Keamanan data harus terus dipraktikkan sehari-hari dan menjadi budaya sosial.


Bamsoet Dorong Peran Swasta dalam Industri Pertahanan dan Keamanan Nasional

6 hari lalu

Bamsoet Dorong Peran Swasta dalam Industri Pertahanan dan Keamanan Nasional

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, telah menegaskan dukungannya terhadap peran swasta dalam mengembangkan industri pertahanan dan keamanan nasional.


Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

13 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.


Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

14 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk


Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

14 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (ke-3 dari kanan) mengadakan pertemuan dengan Presiden Dewan Air Dunia Loic Fauchon di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Senin (25 Maret 2024). Pertemuan tersebut membahas kesiapan pemerintah Indonesia menjadi tuan rumah World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024. (ANTARA/Livia Kristianti)
Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

Kominfo menggandeng BSSN untuk menjaga keamanan siber selama penyelenggaraan World Water Forum ke-10 di Bali


Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

15 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM


Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

15 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.


Akui Kecanggihan Teknologi Siber Israel, Konsultan Keamanan Spentera: Risetnya Luar Biasa

23 hari lalu

Direktur Cyber Intelligence PT Spentera, Royke Tobing (paling kiri), saat diskusi bertajuk Ancaman Operasi Intelijen Siber Atas Indonesia, di Jakarta,  Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Akui Kecanggihan Teknologi Siber Israel, Konsultan Keamanan Spentera: Risetnya Luar Biasa

Mayoritas penyedia layanan software dan infrastruktur teknologi dipastikan memiliki afiliasi ke Israel.


Data Pribadi Puluhan Juta Pelanggan AT&T Kembali Bocor, Passcode Mudah Dibaca

47 hari lalu

Kantor pusat AT&T di Michigan. AP/Paul Sancya
Data Pribadi Puluhan Juta Pelanggan AT&T Kembali Bocor, Passcode Mudah Dibaca

Perusahaan telekomunikasi AT&T mengakui adanya kebocoran data pribadi 7,6 juta pelanggan eksistingnya dan 65 juta eks pelanggan