Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Masyarakat Paparkan Bahaya RUU Keamanan Siber

image-gnews
Al Araf dari Imparsial, Erwin Natosmal dari Indonesian Legal Rountable, Wahyudi Djafar dari Elsam, Ikhsan Yosairi dari SETARA Institute, dan Anton Ali Abas Institute of Democracy, dalam konferensi Koalisi Masyarakat Sipil terkait RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Ahad, 18 Agustus 2019. Tempo/Egi Adyatama
Al Araf dari Imparsial, Erwin Natosmal dari Indonesian Legal Rountable, Wahyudi Djafar dari Elsam, Ikhsan Yosairi dari SETARA Institute, dan Anton Ali Abas Institute of Democracy, dalam konferensi Koalisi Masyarakat Sipil terkait RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Ahad, 18 Agustus 2019. Tempo/Egi Adyatama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik wacana pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber, yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan sipil. Mereka menilai dari draf yang muncul, RUU Keamanan Siber ini memberi wewenang yang terlalu besar bagi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Hal ini salah satunya nampak dari pemberian wewenang yang sangat besar bagi BSSN untuk melakukan tindakan penapisan (screening) konten dan aplikasi elektronik," kata Al Araf dari Imparsial, Ahad, 18 Agustus 2019, di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan.

Dalam rumusan RUU itu, disebutkan penapisan konten dan aplikasi elektronik dilakukan terhadap konten yang berbahaya. Namun, tak ada penjelasan definisi dan kriteria dari bahaya yang dimaksud.

Al Araf mengatakan RUU itu juga menyebut BSSN berwenang menentukan cakupan dan prosedur lanjutan dalam menangani perkara.

"Dari ketentuan ini, jelas terlihat bahwa RUU ini gagal menerjemahkan aspek penghormatan terhadap hak asasi manusia, karena dari perumusannya justru berpotensi akan mengancam kebebasan sipil," ujar Ikhsan Yosairi dari SETARA Institute.

Dengan porsi kewenangan yang begitu besar bagi BSSN, Ikhsan mengatakan RUU juga tak menghadirkan kerangka pengawasan bagi pelaksanaannya. Hal ini ia nilai berpotensi bagi adanya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Besarnya wewenang ini, juga dikhawatirkan justru membuat terjadinya tumpang tindih kewenangan antar lembaga lain. Ia mencontohkan fungsi penapisan konten dan aplikasi elektronik, selama ada di Undang-Undang Informasi dab Transaksi Elektronik.

Koalisi pun mengkritisi pembahasan RUU yang dibahas secara tergesa-gesa dan tanpa partisipasi publik. "Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan di balik pembahasan RUU ini," kata Al Araf.

Atas dasar ini, Koalisi Masyarakat Sipil meminta afar Dewan Perwakilan Rakyat menunda proses pembahasan RUU ini. Mereka juga diminta mengkaji ulang kebutuhab keamanan siber, identifikasi aktor dan kebutuhan tiap sektor, serta lebih banyak melibatkan pemangku kepentingan.

Selain itu, mereka juga meminta perumusan RUU Keamanan Siber ini menggunakan pendekatan berbasis hak asasi manusia. "Hal ini demi menjamin keamanan individu, protokol, perangkat, data, jaringan, dan infrastruktur lainnya. Bukan sebaliknya, justru mengancam kebebasan sipil dan menciptakan ketidakamanan individu," kata Ihsyan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gibran Temui Menteri Budi Arie, Bahas Transformasi Digital hingga Keamanan Siber

2 hari lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024. Foto Humas Kominfo
Gibran Temui Menteri Budi Arie, Bahas Transformasi Digital hingga Keamanan Siber

Gibran dan Budi Arie membahas soal peningkatan keamanan siber usai kasus peretasan PDN.


Ini Besarnya Kerugian Akibat Badai Blue Screen Efek Pembaruan Keamanan CrowdStrike

3 hari lalu

Mesin kasir menunjukkan layar biru di sebuah toko kelontong yang terkena dampak pemadaman dunia maya di Sydney, Australia 19 Juli 2024. REUTERS/Stella Qiu
Ini Besarnya Kerugian Akibat Badai Blue Screen Efek Pembaruan Keamanan CrowdStrike

Pembaruan perangkat lunak oleh perusahaan keamanan siber global CrowdStrike, salah satu operator terbesar di industri ini, memicu masalah sistemik.


Windows Blackout 8,5 Juta Perangkat di Dunia, CrowdStrike Jelaskan Apa yang Terjadi

3 hari lalu

Pengguna Windows menunjukkan layar mereka macet di halaman pemulihan dan menampilkan pesan. (NDTV)
Windows Blackout 8,5 Juta Perangkat di Dunia, CrowdStrike Jelaskan Apa yang Terjadi

Meski CrowdStrike telah atasi Windows blackout, menyiapkan semua perangkat kembali ke posisi semula dan beroperasi normal kembali bisa butuh mingguan


UI Klaim Tak Ada Kebocoran Data Pribadi yang Dijual ke Hacker

7 hari lalu

Ilustrasi Hacker atau Peretas. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
UI Klaim Tak Ada Kebocoran Data Pribadi yang Dijual ke Hacker

Kabar terjadi peretasan data di Universitas Indonesia atau UI dibantah. Pihak UI menyebut tidak ada kebocoran data seperti yang diungkap FalconFeeds.


Mengenal CrowdStrike, Perusahaan yang Menyebabkan Kelumpuhan Perangkat Windows Global

7 hari lalu

Crowdstrike falcon. Istimewa
Mengenal CrowdStrike, Perusahaan yang Menyebabkan Kelumpuhan Perangkat Windows Global

Komputer yang menjalankan Microsoft Windows diduga mogok karena kesalahan pembaruan kode perangkat lunak yang dikeluarkan oleh CrowdStrike.


Pemadaman Internet Global Picu Kekacauan di Amerika Serikat, Eropa, Asia hingga Australia

7 hari lalu

Bisnis dan institusi telah terganggu oleh pemadaman TI besar-besaran yang juga berdampak pada bandara-bandara di AS, Inggris, Spanyol, Belanda, Perancis, Jerman dan Malaysia [Tom Westbrook/Reuters]
Pemadaman Internet Global Picu Kekacauan di Amerika Serikat, Eropa, Asia hingga Australia

Keamanan Siber Nasional Australia mengatakan 'tidak ada informasi yang menunjukkan bahwa pemadaman internet ini adalah insiden keamanan siber'.


Durasi Pembahasan RUU TNI Terbatas, Imparsial Khawatir Transaksional

8 hari lalu

Dokumen terbaru dari Cilangkap kembali memantik kontroversi RUU TNI. Usulan revisi sarat agenda perluasan wewenang militer.
Durasi Pembahasan RUU TNI Terbatas, Imparsial Khawatir Transaksional

Direktur Imparsial Gufron Mabruri mendesak agar pembahasan RUU TNI tidak dilanjutkan.


Kunjungi Data Center Tangsel, Budi Arie Ingin Pastikan Kehati-hatian Pemulihan PDNS 2

9 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (kiri) dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSNN) Hinsa Siburian (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024. Rapat tersebut membahas perkembangan penanganan gangguan Pusat Data Nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kunjungi Data Center Tangsel, Budi Arie Ingin Pastikan Kehati-hatian Pemulihan PDNS 2

Budi Arie mengatakan inspeksi mendadak ini juga untuk memastikan penguatan keamanan siber dilakukan dengan optimal.


Google Dikabarkan Akan Akuisisi Startup Keamanan Siber Wiz Senilai Rp 372 Triliun

10 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Google Dikabarkan Akan Akuisisi Startup Keamanan Siber Wiz Senilai Rp 372 Triliun

Jika berhasil, akuisisi ini akan memperkuat reputasi Google sebagai platform cloud yang aman di kancah global.


Pakar Pertanyakan Keamanan Data Masyarakat Pascaperetasan Pusat Data Nasional

13 hari lalu

Aliansi Keamanan Siber untuk Rakyat (Akamsi) melakukan demonstrasi di depan Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta Pusat, Rabu, 10 Juli 2024. Dalam aksinya mereka menuntut Menkominfo Budi Arie untuk mundur dari jabatannya menyusul jebolnya Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), mengakhiri pembatasan dan pemblokiran informasi, serta represi digital lainnya terkait pelanggaran hak asasi manusia di Papua, dan membahas kembali RUU KKS (Keamanan dan Ketahanan Siber) dengan menjamin pelibatan secara bermakna masyarakat sipil. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pakar Pertanyakan Keamanan Data Masyarakat Pascaperetasan Pusat Data Nasional

Pakar mempertanyakan keamanan data masyarakat pascaperetasan Pusat Data Nasional Sementara.