Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Masyarakat Paparkan Bahaya RUU Keamanan Siber

image-gnews
Al Araf dari Imparsial, Erwin Natosmal dari Indonesian Legal Rountable, Wahyudi Djafar dari Elsam, Ikhsan Yosairi dari SETARA Institute, dan Anton Ali Abas Institute of Democracy, dalam konferensi Koalisi Masyarakat Sipil terkait RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Ahad, 18 Agustus 2019. Tempo/Egi Adyatama
Al Araf dari Imparsial, Erwin Natosmal dari Indonesian Legal Rountable, Wahyudi Djafar dari Elsam, Ikhsan Yosairi dari SETARA Institute, dan Anton Ali Abas Institute of Democracy, dalam konferensi Koalisi Masyarakat Sipil terkait RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Ahad, 18 Agustus 2019. Tempo/Egi Adyatama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik wacana pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber, yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan sipil. Mereka menilai dari draf yang muncul, RUU Keamanan Siber ini memberi wewenang yang terlalu besar bagi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Hal ini salah satunya nampak dari pemberian wewenang yang sangat besar bagi BSSN untuk melakukan tindakan penapisan (screening) konten dan aplikasi elektronik," kata Al Araf dari Imparsial, Ahad, 18 Agustus 2019, di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan.

Dalam rumusan RUU itu, disebutkan penapisan konten dan aplikasi elektronik dilakukan terhadap konten yang berbahaya. Namun, tak ada penjelasan definisi dan kriteria dari bahaya yang dimaksud.

Al Araf mengatakan RUU itu juga menyebut BSSN berwenang menentukan cakupan dan prosedur lanjutan dalam menangani perkara.

"Dari ketentuan ini, jelas terlihat bahwa RUU ini gagal menerjemahkan aspek penghormatan terhadap hak asasi manusia, karena dari perumusannya justru berpotensi akan mengancam kebebasan sipil," ujar Ikhsan Yosairi dari SETARA Institute.

Dengan porsi kewenangan yang begitu besar bagi BSSN, Ikhsan mengatakan RUU juga tak menghadirkan kerangka pengawasan bagi pelaksanaannya. Hal ini ia nilai berpotensi bagi adanya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Besarnya wewenang ini, juga dikhawatirkan justru membuat terjadinya tumpang tindih kewenangan antar lembaga lain. Ia mencontohkan fungsi penapisan konten dan aplikasi elektronik, selama ada di Undang-Undang Informasi dab Transaksi Elektronik.

Koalisi pun mengkritisi pembahasan RUU yang dibahas secara tergesa-gesa dan tanpa partisipasi publik. "Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan di balik pembahasan RUU ini," kata Al Araf.

Atas dasar ini, Koalisi Masyarakat Sipil meminta afar Dewan Perwakilan Rakyat menunda proses pembahasan RUU ini. Mereka juga diminta mengkaji ulang kebutuhab keamanan siber, identifikasi aktor dan kebutuhan tiap sektor, serta lebih banyak melibatkan pemangku kepentingan.

Selain itu, mereka juga meminta perumusan RUU Keamanan Siber ini menggunakan pendekatan berbasis hak asasi manusia. "Hal ini demi menjamin keamanan individu, protokol, perangkat, data, jaringan, dan infrastruktur lainnya. Bukan sebaliknya, justru mengancam kebebasan sipil dan menciptakan ketidakamanan individu," kata Ihsyan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Reaksi Ma'ruf Amin hingga Imparsial Soal TNI-Polri Isi Jabatan ASN

3 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Reaksi Ma'ruf Amin hingga Imparsial Soal TNI-Polri Isi Jabatan ASN

Imparsial menilai penempatan TNI-Polri di jabatan ASN akan mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya dwifungsi ABRI.


Imparsial Kritik Rencana Pengesahan PP Manajemen ASN: Melegalisasi Dwifungsi ABRI, Mengancam Demokrasi

4 hari lalu

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom)
Imparsial Kritik Rencana Pengesahan PP Manajemen ASN: Melegalisasi Dwifungsi ABRI, Mengancam Demokrasi

Peraturan Pemerintah itu juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, dan sebaliknya.


Kejari Depok Terima SPDP Kasus Pembobolan Kartu Multi Trip KRL

11 hari lalu

Sebagai pengguna commuter line, Anda perlu mengetahui rute KRL Jabodetabek 2024 terbaru. Berikut ini rute terbaru dan harga tiketnya. Foto: Canva
Kejari Depok Terima SPDP Kasus Pembobolan Kartu Multi Trip KRL

Kejari Depok telah menerima resmi SPDP dari penyidik kriminal khusus Polres Metro Depok kasus ilegal akses pembayaran Kereta Commuter Indonesia (KCI).


Tolak Rencana TNI Tambah 22 Kodam, Imparsial: Kecenderungan Militer Berpolitik Makin Tinggi

16 hari lalu

Direktur Imparsial, Gufron Mabruri (kiri) berbincang dengan Aktivis HAM ayah Ucok Munandar korban penghilangan paksa 97/98, Paian Siahaan saat mengikuti diskusi publik di Jakarta, Selasa 16 Januari 2024. Diskusi yang dihadiri korban dan keluarga korban kasus HAM membahas perhelatan Pemilu 2024 terkait perilaku elit politik yang pragmatis dan lebih berorientasi pada kekuasaan dapat mengakibatkan isu dan agenda Hak Asasi Manusia (HAM) terpinggirkan. TEMPO/Subekti.
Tolak Rencana TNI Tambah 22 Kodam, Imparsial: Kecenderungan Militer Berpolitik Makin Tinggi

Mabes TNI berencana menambah 22 Kodam menyesuaikan jumlah provinsi di Indonesia


Kadin Gandeng Badan Perdagangan Amerika untuk Kembangkan Industri Keamanan Siber di RI

17 hari lalu

Ilustrasi - Hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber. Pemerintah Indonesia menganggap banyak data pribadi yang dibocorkan Bjorka dari berbagai institusi bukanlah ancaman bagi negara dan data bersifat umum. (ANTARA/Shutterstock/am)
Kadin Gandeng Badan Perdagangan Amerika untuk Kembangkan Industri Keamanan Siber di RI

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Badan Perdagangan dan Pembangunan Amerika Serikat (USTDA) menyelenggarakan diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) soal keamanan siber.


Serangan ke Ponsel Meningkat 50 Persen, Kaspersky: Dipicu Iklan Otomatis dan Aplikasi Ilegal

17 hari lalu

Kaspersky XDR (Kaspersky)
Serangan ke Ponsel Meningkat 50 Persen, Kaspersky: Dipicu Iklan Otomatis dan Aplikasi Ilegal

Perusahaan keamanan siber Kaspersky mencatat 33 juta serangan siber melalui ponsel pada 2023. Pengguna sering terkecoh oleh iklan otomatis.


Mereka Menentang Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan ke Prabowo, dari Kelompok HAM hingga Aktivis 1998

19 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat memberikan kenaikan pangkat secara istimewa  kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disela-sela Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. Menhan RI Prabowo Subianto merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga atau letnan jenderal. Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998. TEMPO/Subekti.
Mereka Menentang Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan ke Prabowo, dari Kelompok HAM hingga Aktivis 1998

Pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo melukai hati keluarga korban penghilangan paksa aktivis 1997-1998.


Kaspersky Ciptakan Platform KUMA untuk Atasi Ancaman Siber

20 hari lalu

Kaspersky meluncurkan platform Unified Monitoring and Analysis atau KUMA di Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. KUMA merupakan konsol terpadu untuk memantau dan menganalisis insiden keamanan siber. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Kaspersky Ciptakan Platform KUMA untuk Atasi Ancaman Siber

Kaspersky menciptakan platform KUMA, konsol terpadu untuk memantau dan menganalisis insiden keamanan siber.


Di Media Sosial X, Dit Siber Bareskrim Polri Janji Bakal Tindaklanjuti Iklan Judi Online Nikita Mirzani

28 hari lalu

Polresta Bogor Kota menunjukkan dua selebgram tersangka promosi situs judi online beserta barang buktinya pada Selasa, 9 Januari 2024. Tempo/M. Sidik Permana
Di Media Sosial X, Dit Siber Bareskrim Polri Janji Bakal Tindaklanjuti Iklan Judi Online Nikita Mirzani

Bareskrim Polri berjanji akan menindaklanjuti maraknya iklan judi online yang diduga dipromosikan oleh artis Nikita Mirzani di media sosial X.


Tim Fakultas Teknik UI Cari Kerja Sama Bidang Keamanan Siber ke Jepang

34 hari lalu

Dekan Fakultas Teknik Universitas Indonesia Heri Hermansyah memperingati Dies Natalis ke-59, Jakarta, Rabu (19/7/2023). ANTARA/HO-FTUI
Tim Fakultas Teknik UI Cari Kerja Sama Bidang Keamanan Siber ke Jepang

Bidang keamanan siber menjadi fokus utama dalam diskusi kerja sama karena dianggap tim UI krusial untuk menghadapi tantangan di era digital.