TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mendapat laporan ada sekitar 50 orang mahasiswa yang tidak diketahui keberadaannya setelah melakukan aksi demo menolak rancangan undang-undang bermasalah di DPR yang berujung ricuh. Data tersebut didasarkan pada laporan yang didapatkan LBH Jakarta sejak Rabu dini hari, 25 September 2019.
"Ada yang mengatakan temannya ditangkap, ada yang belum kembali, mereka khawatir karena polisi menyisir berbagai wilayah," kata Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana di kantornya, Jakarta, Rabu, 25 September 2019.
Arif menyebutkan 50 mahasiswa itu berasal dari Universitas Singaperbangsa Karawang sebanyak 26 orang. Menurut laporan itu, mereka diduga ditangkap polisi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Mahasiswa Universitas Jenderal Ahmad Yani berjumlah 6 orang diduga juga ditangkap di Palmerah.
Kemudian ada dari Universitas Padjajaran 2 orang, ditangkap di McDonald. Empat orang dari Universitas Islam Negeri Jakarta, Institut Kesenian Jakarta 2 orang, dan Universitas Yarsi 5 orang. Menurut Arif, pihaknya juga menerima laporan dari sejumlah universitas namun belum diketahui jumlahnya.
Arif menduga para mahasiswa itu ditangkap oleh kepolisian ketika kerusuhan pecah tadi malam. Ia mengatakan pihaknya telah mendatangi Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kepolisian Resor Jakarta Barat untuk mencocokkan data yang mereka dapat dengan data kepolisian.
Arif berharap kepolisian tidak melakukan pemeriksaan terhadap para mahasiswa tersebut sebelum didampingi penasihat hukum. Ia juga mendesak kepolisian memberikan akses bagi para mahasiswa untuk didampingi kuasa hukum. "Kami minta tidak ada penghalangan," kata dia.
Penangkapan juga dilakukan terhadap siswa STM yang demo pada Rabu, 25 September 2019. Sekitar 200 siswa dibawa ke Polda Metro Jaya. Tapi penanganan siswa STM lebih transparan dibanding 50 mahasiswa yang diduga ditangkap.