TEMPO.CO, Depok - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik dan komisioner Choirul Anam bersama Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib mengunjungi enam tahanan tersangka makar Papua yang mengibarkan bendera Bintang Kejora di Istana Negara saat unjuk rasa 28 Agustus 2019. Kunjungan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Markas Komando Brimob, di Kelapa Dua, Depok, Sabtu, 21 September 2019. “Kami sudah berbincang dengan enam kita yang ditahan di sini,” ujar Taufan.
Taufan dan Choirul menemui para tahanan di sebuah ruangan. Sesaat sebelum bertemu, para tahanan secara bergiliran dikeluarkan dari rutan. Tahanan yang keluar pertama kali adalah juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Paulus Surya Anta Ginting, lalu disusul rekan-rekannya.
Dalam kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di Istana Negara saat unjuk rasa 28 Agustus 2019, Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Surya Anta Ginting, Anes Tabuni, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, dan Erina Elopere alias Wenebita Gwijangge.
Komisioner Komnas HAM berkunjung setelah ada kabar para tersangka makar Papua dimasukkan ke sel isolasi di Rutan Mako Brimob. Penasehat hukum Surya Anta, Oky Wiratama mengatakan bahwa kliennya ditahan di sel biologis.
Oky mengatakan ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Polda terhadap kliennya. “Terjadi penghalangan akses masuk untuk kuasa hukum, untuk menjumpai rekan-rekan aktivis Papua yang ada di dalam Mako Brimob,” tutur Oky di kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu, 18 September 2019.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono telah membantah Oky. Ia membagikan foto kunjungannya ke sel Mako Brimob kepada wartawan pada Jumat, 20 September 2019. "Saya bersama Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengecek sel tahanan enam tersangka makar di Rutan Cabang Salemba Mako Brimob Kelapa Dua," ujar Argo melalui pesan singkat pada Jumat, 20 September 2019.
Menurut Argo, ruang tahanan tersangka makar Papua berukuran 7 x 5 meter. Setiap ruangan, kata dia, ada kamar mandi di dalamnya. Dia juga mengatakan bahwa ruang tahanan para tersangka berkasur busa. "Juga dibelikan Alkitab untuk berdoa. Ada juga kipas angin besar di lorong kamar."