"Penghinaan pada hakikatnya merupakan perbuatan yang tercela dilihat dari aspek moral, agama, nilai-nilai kemasyarakatan, dan nilai-nilai HAM," kata dia.
Ia mengklaim ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik atau pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah.
Penyerangan harkat dan martabat wakil negara sahabat disamakan dengan pengaturan penyerangan harkat dan martabat presiden/wakil presiden.
- Pembiaran unggas masuk ke kebun orang lain (Pasal 278)
Yasonna mengatakan pasal ini juga ada di KUHP sebelumnya, pada Pasal 548. Menurut dia, di wilayah pedesaan pasal ini masih diperlukan untuk melindungi petani.
Dalam Pasal 548 KUHP lama peninggalan kolonial Belanda ini, disebutkan barang siapa tanpa wewenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 225.
“Barang siapa tanpa wewenang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, di padang rumput atau di ladang rumput atau di padang rumput kering, baik di tanah yang telah ditaburi, ditugali atau ditanami atau yang hasilnya belum diambil, ataupun di tanah kepunyaan orang lain oleh yang berhak dilarang dimasuki dan sudah diberi tanda larangan yang nyata bagi pelanggar, diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 375.”
Di RKUHP, ketentuan pidana dendanya yaitu kategori II atau Rp 10 juta.
- Mempertunjukkan alat kontrasepsi (Pasal 414)
Yasonna mengatakan ketentuan ini untuk memberikan perlindungan kepada anak agar terhindar dari seks bebas. Pasal ini tak menjerat orang yang sudah dewasa. Beberapa pengecualiannya kampanye alat kontrasepsi ini dilakukan sehubungan dengan program Keluarga Berencana (KB), pencegahan penyakir menular, kepentingan pendidikan, dan ilmu pengetahuan.
Ketentuan dalam RKUHP ini juga dikecualikan jika yang melakukannya relawan yang berkompeten dan ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. Yasonna mengklaim aturan ini juga ada dalam UU Kesehatan, tetapi ia tidak menyebutkan pasalnya.
Dalam Pasal 414 RKUHP, disebutkan setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada nak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I atau Rp 1 juta.
Yasonna mengatakan pidana ini lebih ringan daripada di KUHP lama, yaitu pidana penjara 2 bulan dan denda paling banyak Rp 3 ribu.