TEMPO.CO, Jakarta-Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menyatakan penetapan tersangka terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sah dan sesuai prosedur. KPK meminta pihak yang menuding bahwa penetapan itu tidak sah karena salah satu pimpinan KPK mengundurkan diri untuk membaca Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Agar pendapat yang disampaikan tidak hanya bersifat politis dan asumsi, tetapi memiliki dasar hukum," kata Febri Diansyah, Jumat, 20 September 2019.
Febri merujuk pada pasal 32 ayat 3 UU KPK yang menyebutkan bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan oleh Presiden. Selain itu, pasal 34 UU KPK juga menyebut bahwa pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun. Pimpinan era Agus Rahardjo cs bakal menyelesaikan masa 4 tahun itu pada 21 Desember 2019.
Dengan demikian, kata dia, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tidak dapat dianggap mengundurkan diri walaupun sempat tersiar kabar bahwa dia berencana meninggalkan jabatannya sebelum 21 Desember 2019. "Kami pastikan lima pimpinan KPK juga tetap sah dalam mengambil kebijakan sampai ada pemberhentian oleh Presiden Republik Indonesia," kata dia.
Sebelumnya, sejumlah pihak menuding penetapan tersangka terhadap Imam dianggap tidak sah karena Saut telah mengundurkan diri. Salah satu yang menuding penetapan tersangka kepada Imam tidak sah adalah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia. Mereka menggelar demo di depan KPK Jumat sore tadi.
Dalam keterangan tertulisnya Koordinator PMII Muhammad Syarif Hidayatullah mengatakan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Imam Nahrawi tidak sesuai hukum karena Saut Situmorang mengundurkan diri. Padahal keputusan pimpinan KPK dalam menetapkan tersangka harus dilakukan secara kolektif kolegial.