Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Reformasi Dikorupsi, Mahasiswa Bergerak

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ratusan Mahasiswa menggelar aksi menolak RUU KUHP dan UU KPK yang baru di deoan gerbang pintu gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis, 19 September 2019. Dalam aksi tersebut mereka menolak RKUHP dan UU KPK yang baru disahkan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ratusan Mahasiswa menggelar aksi menolak RUU KUHP dan UU KPK yang baru di deoan gerbang pintu gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis, 19 September 2019. Dalam aksi tersebut mereka menolak RKUHP dan UU KPK yang baru disahkan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan mahasiswa bergerak menuju Gedung DPR di kawasan Senayan, Jakarta Pusat kemarin, Kamis 20 September 2019. Mereka berkumpul untuk menyuarakan penolakan atas pengesahan revisi UU KPK dan rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP.

Menurut pantauan Tempo, massa aksi demonstrasi berasal dari sejumlah perguruan tinggi, seperti Universitas Indonesia, Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung, Universitas Paramadina, Universitas Trisakti, Universitas Pembangunan Nasional Veteran, Universitas Indraprasta PGRI (Unindra), serta berbagai perguruan tinggi lainnya.

Para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi itu menyampaikan mosi tak percaya kepada DPR. Mosi ini disampaikan lantaran parlemen tak menggubris kritik masyarakat soal revisi UU KPK yang akhirnya disahkan DPR. Mereka merasa reformasi telah dikorupsi.

Mahasiswa juga mengkritik DPR yang seolah tutup telinga terhadap tuntutan penundaan pengesahan RKUHP. “KPK dikebiri, KPK dikerangkeng! KPK yang seharusnya bisa bekerja optimal malah dilemahkan,” teriak salah seorang mahasiswa dari atas mobil komando.

Kepala Departemen Kajian Strategis Badan Eksekutif Mahasiswa UI, Elang M.L, mengatakan aksi mahasiswa merupakan bukti kekecewaan terhadap DPR yang terkesan terburu-buru dalam membahas RUU yang dianggap mementingkan mereka, bukan rakyat.

“Kenapa dalam pembahasan RUU KPK yang justru menyulitkan pemberantasan korupsi, tidak ada oposisi atau pemerintah. Semuanya setuju,” tutur dia saat ditemui di lokasi. Namun, menurut dia, peraturan yang dibutuhkan masyarakat, seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) justru mendapat banyak penentangan.

Sejumlah perwakilan mahasiswa kemudian ditemui Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.

Dalam pertemuan itu, Indra mempertanyakan naskah akademis yang dibawa oleh mahasiswa. "Kami berdiskusi ya, tapi mana naskah akademis anda? Sampaikanlah dengan nalar mahasiswa, sampaikan dengan naskah akademis," ujar Indra dalam sesi audiensi di Gedung DPR-MPR.

Indra mengaku telah mencatat seluruh aspirasi ratusan mahasiwa tersebut. Ia berjanji akan membawa desakan para mahasiswa tersebut ke rapat pimpinan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya jamin akan saya sampaikan," kata Indra.

Adapun empat poin yang dihasilkan dari pertemuan itu adalah:

1. Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada Pimpinan Dewan DPR RI dan seluruh anggota dewan

2. Sekretaris Jenderal DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan tanggal 19 September 2019, dosen atau akademisi, serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan

3. Sekretaris Jenderal DPR RI menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019.

4. Sekretaris Jenderal DPR RI akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota dewan untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan RKHUP dalam kurun waktu empat hari ke depan

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Manik Marganamahendra yang ikut dalam pertemuan mengatakan kesepakatan itu adalah usaha maksimal yang dapat mereka lakukan hari ini. Di depan rekan-rekannya, ia mengajak para mahasiswa untuk mengawal perjanjian tersebut sampai rapat paripurna DPR digelar pada 24 September 2019. “Poin maksimal yang bisa kita lakukan adalah membuat kesepakatan dengan poin yang tadi,” kata Manik.

ADAM PRIREZA\ANDITA RAHMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

7 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

11 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

16 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.