TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan setidaknya ada tiga hal yang selama ini menjadi perdebatan panitia kerja Revisi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Pertama, perdebatan mengenai judul. Kedua, adalah perdebatan soal definisi, yang menurut dia masih mengganjal karena bermakna ganda. “Teman-teman anggota panja menganggap bermakna ambigu. Kalau dipahami sebaliknya bisa menjadi UU ini terlalu bebas,” kata Marwan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 19 September 2019.
Yang ketiga tentang pidana dan pemidanaan. Menurut Marwan, banyak anggota panja yang keberatan bila Undang-Undang ini bertentangan dengan undang-undang induk atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Panja akan berkonsultasi dengan Komisi III yang menangani KUHP. Hasilnya ada sembilan poin pemidanaan yang sudah masuk ke dalam KUHP. Seperti pemerkosaan, dan perzinahan. “Komisi III menyarankan Komisi VIII untuk menunggu RKUHP disahkan di rapat paripurna.”
Marwan mengatakan kalau urusan pidana ini selesai maka tinggal tersisa dua masalah yakni judul dan definisi. “Yang dikhawatirkan adalah judul dan definisi menjadi liberal atau membolehkan pintu masuk LGBT bisa ditutup.”
Sementara menunggu, kata Marwan, ia membagi cluster antara persoalan pidana dan pemidanaan yang terus berpolemik, dengan persoalan rehabilitasi, perlindungan, dan pencegahan dalam RUU PKS. Persoalan rehabilitasi, menurut dia, sudah disetujui oleh seluruh anggota panja. “Saya sebagai ketua panja kalau membiarkan ini berdebat terus memang tak akan ada titik temu.”