TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi terkait kasus suap reklamasi, Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun pada Rabu, 18 September 2019.
Penggeledahan dilakukan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan.
"Penggeledahan ini dilakukan dalam proses penyidikan dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dengan tersangka NBU, Gubernur Kepri," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 18 September 2019.
Febri menuturkan dari dua lokasi tersebut KPK mengambil sejumlah dokumen terkait anggaran di kedua instansi tersebut. Sehari sebelumnya, KPK juga menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Pendidikan Rakyat, Kantor Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata dan salah satu rumah pejabat Kepulauan Riau. Dari empat tempat itu, KPK juga menyita dokumen terkait anggaran.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nurdin dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri Edy Sofyan serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono sebagai tersangka penerima suap. KPK menyangka ketiganya menerima suap dari pengusaha bernama Abu Bakar, terkait izin prinsip dan lokasi reklamasi di wilayah sekitar Kepulauan Riau.
Nurdin diduga menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy Sofan dalam beberapa kali kesempatan. Pada 30 Mei 2019, Nurdin menerima sebesar Sin$ 5.000 dan Rp 45 juta.
Kemudian esoknya, 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10,2 hektar. Selanjutnya, Abu Bakar diduga memberikan uang tambahan sebesar Sin$ 6 ribu kepada Nurdin melalui Budi Hartono.
Selain itu, KPK menyangka Nurdin juga menerima gratifikasi dari sumber lainnya yang masih terkait dengan jabatannya. Saat menggeledah rumah Nurdin pada 10 Juli 2019, penyidik menemukan uang dalam lima pecahan mata uang asing dan Rp 132.610.000 dalam sebuah tas. KPK mengamankan sejumlah uang dengan rincian, 43.942 dollar Singapura, 5.303 dollar Amerika Serikat, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi.
Pada Jumat, 12 Juli 2018, KPK kembali menyita 13 tas di rumah Gubernur Kepri Nurdin berisi uang Rp 3,5 miliar, 33.200 dollar Amerika Serikat, dan 134.711 dollar Singapura.