TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka dari unsur swasta dalam kasus suap masalah izin prinsip dan lokasi reklamasi di Kepulauan Riau.
"Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap yakni Kong Meng (pihak swasta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, pada Kamis, 12 September 2019.
Kong Meng disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK menduga Kong Meng bersama dengan Abu Bakar memberikan suap kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono. Suap tersebut diperuntukan dalam pengurusan ketiga izin prinsip Pemanfatan Ruang Laut di Tanjung Piayu, Batam, dengan luas total 16,4 hektare.
Lalu, sebagai imbalan dari penerbitan izin tersebut, Kong Meng dan Abu Bakar memberikan uang kepada Nurdin, Edy, dan Budi dengan dua kali pemberian. Pertama, pada Mei 2019 sebesar Rp 45 juta dan Sing$ 5.000 sebagai imbalan penerbitan Izin Prinsip, lalu pada Juli 2019 sebesar Sing$ 6.000 untuk pengurusan data dukung syarat reklamasi.
Yuyuk mengatakan, guna kepentingan penyidikan, KPK menahan Kong Meng di Rutan Cabang KPK C1, Jakarta untuk 20 hari pertama terhitung mulai 11 September 2019.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono, serta pihak swasta bernama Abu Bakar. Untuk Nurdin Basirun, KPK juga menjerat dengan pasal penerima gratifikasi.