Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Analisa Fahri Hamzah Mengenai Sikap Jokowi dan Revisi UU KPK

Reporter

Editor

Purwanto

image-gnews
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) menyerahkan Pandangan akhir Pemerintah terkait Revisi UU KPK kepada Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang Fahri Hamzah (tengah), Ketua KPK Bambang Soesatyo (kedua kiri), Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kedua kanan), dan Wakil Ketua DPR Utut Adianto (kiri) dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. DPR RI mengesahkan Revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) menyerahkan Pandangan akhir Pemerintah terkait Revisi UU KPK kepada Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang Fahri Hamzah (tengah), Ketua KPK Bambang Soesatyo (kedua kiri), Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kedua kanan), dan Wakil Ketua DPR Utut Adianto (kiri) dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. DPR RI mengesahkan Revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan pandangan dan analisisnya mengapa Presiden Joko Widodo menyetujui untuk merevisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK karena menilai ada "gangguan" terhadap kerja-kerja Pemerintah.

"Usulan revisi UU KPK meskipun ada tekanan kuat dari elemen masyarakat sipil, tapi Presiden Jokowi tetap pada keputusannya menyetujui revisi," kata Fahri Hamzah melalui pesan suara, di Jakarta, Selasa. Fahri Hamzah, sebelumnya memimpin rapat peripurna yang agendanya membicarakan tingkat kedua RUU KPK dan kemudian memutuskan menyetujui menjadi undang-undang.

Menurut Fahri Hamzah, dirinya tidak kaget dengan sikap Presiden Joko Widodo dan memiliki analisis sendiri, mengapa Presiden akhirnya berani mengambil keputusan menyetujui revisi UU KPK. "Presiden Jokowi merasa KPK sudah membuat gangguan," katanya.

Fahri menjelaskan, sikap Presiden Joko Widodo yang merasa "diganggu" KPK inilah yang menjadi puncak dari sebuah proses panjang sejak awal masa pemerintahannya pada Oktober 2014.

Presiden Joko Widodo pada saat itu, kata dia, memberikan kepercayaan terlalu jauh pada KPK, termasuk dalam penyusunan menteri kabinet, sampai kerja-kerjanya Pemerintah membangun bangsa dan negara merasa "diganggu" oleh lembaga superbody tersebut. "Saya merasa bahwa ini sudah menjadi akumulasi," kata Fahri.

Fahri menyampaikan cerita dan analisisnya. "Saya ingin menyampaikan sedikit cerita yang mungkin orang tidak mengalami, tetapi saya merasakan ada kekagetan dari Pemerintah dan juga partai-partai politik, termasuk juga Presiden Jokowi," katanya.

Pemerintahan Presiden Jokowi itu, kata dia, dimulai dengan meminta pertimbangan KPK. "Presiden Jokowi itu, sejak awal memberikan kepercayaan kepada KPK. Sampai-sampai KPK diberi kepercayaan untuk menyeleksi calon menteri, sesuatu yang tidak ada dalam undang-undang," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, kalau Presiden harus mendapatkan masukan tentang pejabat-pejabat yang diangkat, sebenarnya dia punya mekanisme, baik sistem intelijen maupun lembaga-lembaga penasihat yang dapat memberikan masukan kepadanya. "Tapi di awal sekali, penyusunan menteri kabinet itu dipercayakan kepada KPK. Apa yang dilakukan KPK itu luar biasa, dalam pengertian terlalu maju," katanya.

Fahri menyatakan, pada saat itu, dirinya sudah mengkritik, ketika KPK sudah mencoret nama-nama orang, dengan stabilo warna hijau, warna kuning, dan warna merah, dengan mengatakan yang warna hijau boleh dilantik, warna kuning tidak boleh karena akan menjadi tersangka dalam enam bulan, kemudian warna merah jangan dilantik karena akan tersangka dalam sebulan. "Adanya nama-nama yang dicoret, sehingga sejumlah nama kandas di KPK," katanya.

Apa yang dilakukan KPK selanjutnya, kata dia, tampaknya KPK semakin berlebihan. Puncaknya ketika Presiden Jokowi dan Sekretariat Negara telah memutuskan nama Budi Gunawan untuk menjadi calon Kapolri dan dikirimkan ke DPR RI, tiba-tiba ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. "Paripurna DPR RI waktu itu yang menyetujui Budi Gunawan menjadi Kapolri seperti tawar, karena di bawah keputusan KPK yang menetapkan menjadi tersangka," katanya.

Menurut Fahri, Budi Gunawan waktu melawan dengan melakukan praperadilan di lembaga judikatif dan menang. "Jadi Budi Gunawan itu menang di eksekutif, menang di legislatif, dan menang di judikatif.

Namun, KPK terus menggunakan masyarakat sipil, LSM, termasuk media, untuk menyerang keputusan tiga lembaga negara, tiga cabang kekuasaan eksekutif, legislatif. dan judikatif itu. Apa yang terjadi, Budi Gunawan terlempar, dia tidak jadi dilantik," katanya.

Namun, ketika Presiden Joko Widodo mencalonkan Budi Gunawan sebagai Kepala BIN, kata dia, tidak ada yang protes, semuanya diam-diam saja. "KPK itu membunuh karier orang dengan seenaknya, tanpa argumen, dan itu mengganggu kerja Pemerintah, termasuk mengganggu kerja Presiden," katanya.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Partai Gelora Tolak PKS, Fahri Hamzah: Sebab ini Bukan Arisan

4 hari lalu

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah saat ditemui di Komplek Parlemen, Selasa, 7 Juni 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Alasan Partai Gelora Tolak PKS, Fahri Hamzah: Sebab ini Bukan Arisan

Sebelumnya Partai Gelora kencang menyuarakan penolakan PKS merapat ke Prabowo.


Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

13 hari lalu

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsyi (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat Indonesia Fahri Hamzah (kiri) saat Rapat Pleno penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Halaman KPU, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. ANTARA/Galih Pradipta
Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.


Partai Gelora Tolak PKS Gabung Prabowo, Alasan yang Mengemuka dan Luka Konflik Internal Masa Lalu

14 hari lalu

Juru Bicara TKN Prabowo-Gibran Fahri Hamzah berbicara dalam sarasehan Aktivis Menjaga Demokrasi bertajuk
Partai Gelora Tolak PKS Gabung Prabowo, Alasan yang Mengemuka dan Luka Konflik Internal Masa Lalu

Waketum Partai Gelora Fahri meminta PKS mempertimbangkan dengan matang keputusan bergabung atau tidak dengan pemerintahan Prabowo Subianto.


Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

35 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?


Rencana Peleburan KPK dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Skenario Besar sejak Revisi UU KPK

40 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi LSM Indonesia, menggelar aksi unjuk rasa, di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Dalam aksi damai mereka mendesak KPK segera mengusut dan memeriksa Bupati Lamongan, Yuhrohnur Efendi, dalam perkara tindak pidana korupsi korupsi terkait pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 - 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Rencana Peleburan KPK dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Skenario Besar sejak Revisi UU KPK

Ketua IM57+ Institute mengatakan dengan peleburan itu, KPK akan betul-betul dimusnahkan dari sisi core business-nya, yaitu penindakan.


Saat Grace Natalie PSI 'Senggol' Gelora dan PKB soal Lonjakan Suara

4 Maret 2024

Grace Natalie. Foto/Instagram
Saat Grace Natalie PSI 'Senggol' Gelora dan PKB soal Lonjakan Suara

Partai Gelora dan PKB 'disenggol' Grace Natalie PSI soal lonjakan suara dalam quick count sebuah lembaga survei. Apa kata Gelora dan PKB?


KPK Geledah Rutannya Sendiri, Eks Penyidik: Dampak Revisi UU KPK

3 Maret 2024

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah Rutannya Sendiri, Eks Penyidik: Dampak Revisi UU KPK

Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendesak tersangka pungli di rutan KPK dipecat


Respons Fahri Hamzah soal Partai Gelora Alami Lonjakan Suara

3 Maret 2024

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah saat ditemui di Komplek Parlemen, Selasa, 7 Juni 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Respons Fahri Hamzah soal Partai Gelora Alami Lonjakan Suara

Partai Gelora menjadi sorotan selain PSI karena mengalami lonjakan suara dalam real count sementara KPU


Fahri Hamzah dan Partai Gelora Setuju Ambang Batas Parlemen Dihapuskan

2 Maret 2024

Wakil Ketua Relawan TKN Prabowo-Gibran Wahab Talaohu dan Juru Bicara TKN Prabowo-Gibran Fahri Hamzah memberikan keterangan saat Sarasehan Aktivis Menjaga Demokrasi bertajuk
Fahri Hamzah dan Partai Gelora Setuju Ambang Batas Parlemen Dihapuskan

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengatakan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold harus dihapuskan. Hal


Kasus Pungli di Rutan KPK, ICW: Sanksi 78 Pegawai Minta Maaf Dampak Buruk dari Revisi UU KPK

21 Februari 2024

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Pungutan liar yang mencapai Rp.6,14 miliar terjadi di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan KPK, ICW: Sanksi 78 Pegawai Minta Maaf Dampak Buruk dari Revisi UU KPK

ICW memberi tiga rekomendasi atas putusan Dewas terhadap pelaku pungli di rutan KPK.