TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Daulay, menyatakan senang akhirnya semua fraksi menyetujui usulan revisi Undang-undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3).
“Tentu saya sangat senang. Akhirnya semua fraksi menyetujui usulan itu,” kata Saleh saat dihubungi, Sabtu 14 September 2019.
Jumat 13 September 2019, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati perubahan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 atau UU MD3.
Hal ini diputuskan dalam rapat Badan Legislasi DPR yang berlangsung sekitar tiga jam. Setelah disepakati di tingkat Panitia Kerja, draf revisi selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR.
Beberapa fraksi DPR meminta perubahan aturan ini terutama soal penambahan jumlah pimpinan MPR. Dewan meminta jumlah pimpinan MPR bertambah dari 5 menjadi 10 orang. Alasannya untuk mengakomodir semua fraksi yang ada di parlemen, yakni sembilan partai dan satu DPD.
Saleh mengharapkan selanjutnya pembahasan ini berjalan lancar. “Tinggal nanti bagaimana menentukan ketuanya saja. Saya yakin itu akan lebih mudah.”
Ia berharap rapat paripurna di awal periode 2019-2024 tidak banyak diwarnai interupsi. Karena jabatan politik di DPR, DPD, dan MPR sudah diatur dengan jelas dalam UU MD3. Berbeda dengan awal periode 2014-2019 yang rapatnya harus diskors beberapa kali karena banyak interupsi.