Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Minta Rapat Revisi UU KPK Terbuka untuk Umum

image-gnews
Indonesia's Law and Human Rights Minister Yasonna Laoly talks to journalists during a press conference with Baiq Nuril Maknun, a teacher on the island of Lombok who was jailed after she tried to report sexual harassment, in Jakarta, July 8, 2019. An Indonesian woman sentenced to prison for reporting her employer for sexual harassment said on Monday she will ask President Joko Widodo for an amnesty. REUTERS/Willy Kurniawan
Indonesia's Law and Human Rights Minister Yasonna Laoly talks to journalists during a press conference with Baiq Nuril Maknun, a teacher on the island of Lombok who was jailed after she tried to report sexual harassment, in Jakarta, July 8, 2019. An Indonesian woman sentenced to prison for reporting her employer for sexual harassment said on Monday she will ask President Joko Widodo for an amnesty. REUTERS/Willy Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly meminta rapat Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Revisi UU KPK dilakukan secara terbuka.

Menurut dia, transparansi mesti dilakukan sebab kehadiran revisi UU KPK telah menyulut kontroversi di masyarakat.

“Kita buka debat secara terbuka, agar jangan ada dusta di antara kita,” ucap Yasonna dalam rapat kerja perdana membahas Revisi UU KPK bersama Badan Legislasi DPR di Gedung DPR pada Kamis lalu, 12 September 2019.

Yasonna hadir sebagai perwakilan pemerintah bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan perwakilan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yakni Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Setiawan Wangsaatmaja.

Yasonna mengatakan memang Panitia Kerja (Panja) Revisi UU KPK berwenang memutuskan rapat berlangsung tertutup untuk umum. Namun, dia memohon rapat dilakukan terbuka untuk publik agar tidak ada kesan pemerintah dan DPR sembunyi-sembunyi membahas revisi UU KPK.

Pimpinan rapat yakni Wakil Ketua Badan Legislasi Sudiro Asno tak menyatakan setuju. Tapi dia mengatakan akan mempertimbangkannya.

“Aspirasinya kami tampung,” kata politikus Partai Hanura dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII tersebut.

Dalam rapat perdana tersebut Yasonna menyampaikan tiga pandangan Presiden Jokowi atas revisi UU KPK sekaligus menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

Adapun tiga sikap Presiden Jokowi tersebut adalah: 

1. Dewan Pengawas KPK
Pemerintah berpandangan pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas merupakan kewenangan Presiden. Hal ini untuk meminimalisasi waktu dalam proses penentuan dan pengangkatannya.

Walau demikian pemerintah tetap ingin menghindari kerancuan normatif dalam pengaturannya sehingga tercipta proses check and balance, transparan, dan akuntabilitas dalam pengangkatan Dewan Pengawas.

Maka mekanisme pengangkatan tetap melalui panitia seleksi serta membuka ruang bagi masyarakat untuk dapat memberikan masukan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Penyelidik dan penyidik independen KPK
Dalam menjaga kegiatan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkesinambungan perlu membuka ruang dan mengakomodasi penyelidik dan penyidik KPK berstatus pegawal aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah mengusulkan rentang waktu 2 tahun untuk mengalihkan penyelidik dan penyidik KPK menjadi ASN.

Upaya mengakomodasi ASN tetap memperhatikan standar kompetensi dan lulus lulus pendidikan penyelidik dan penyidik sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Penyebutan KPK sebagai lembaga negara
Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 telah memutuskan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Putusan ini menyebutkan KPK adalah lembaga penunjang yang terpisah atau bahkan independen, yang merupakan lembaga di ranah eksekutif. itu karena KPK melaksanakan fungsi-fungsi dalam domain eksekutif, yakni penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

KPK juga lembaga negara sebagai state auxiliary agency atau lembaga negara di dalam ranah eksekutif yang dalam pelaksanaan tugasnya bebas dari pengaruh, serta wewenangnya bersifat independen.

"Dari kekuasaan manapun," ujar Yasonna.

Pada saat bersamaan, gelombang protes terus terjadi karena revisi iti dianggap hanya alat untuk melemahkan KPK.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan surat Presiden Jokowi dinilainya sebagai persetujuan perubahan UU KPK. Dia menilai DPR dan pemerintah berkonspirasi diam-diam untuk melucuti kewenangan KPK tanpa berkonsultasi atau memberi tahu.

"Ini jelas bukan adab yang baik," ujarnya dalam siara persnya kemarin, Kamis, 12 September 2019.

FAJAR PEBRIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

33 menit lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.


Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

10 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

12 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

13 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

13 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

13 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

14 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

14 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.