TEMPO.CO, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak membantah pemukulan yang dilakukan aparatnya terhadap petani Desa Brencong, Buluspesantren, Kebumen, Jawa Tengah, Rabu, 11 September 2019 dalam sengketa lahan. Kapendam IV/ Diponegoro Letkol (Kav.) Susanto menyatakan dalam sengketa lahan itu aparat memukul penduduk karena enggan dikendalikan.
"Pengusiran warga dilakukan aparat dengan tindakan keras di lapangan karena masyarakat tidak mau meninggalkan area tersebut." Susanto, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis 12 September 2019.
Video yang menunjukan aksi kekerasan TNI terhadap petani beredar di media perpesanan. Kejadian diketahui terjadi pada Rabu 11 September 2019, bermula saat warga desa berusaha menghalangi proses pemagaran tanah yang diklaim sebagai aset TNI oleh TNI AD. Warga menolak karena merasa berhak atas tanah itu. Sebanyak 16 orang luka-luka karena dipukuli aparat TNI.
Menurut Susanto, anggota TNI dari Kodim 07/09/Kebumen dan Yonif 403/WP mengamankan pekerjaan pemagaran aset TNI AD berupa Lapangan Tembak Dislitbangad. Susanto mengatakan TNI mengamankan aset lantaran ingin menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Meski ada pemagaran Susanto menyebut masyarakat tetap diperbolehkan untuk menggarap lahan, dengan catatan tidak boleh mengklaim bahwa tanah itu milik mereka.
TNI mengklaim lahan sengketa seluas 1.150 hektare itu milik mereka, warisan KNIL tahun 1949. "Berdasarkan Surat DJKN Kanwil Provisi Jateng Nomor S-825/KN/2011 tanggal 29 April 2011." Sedangkan penduduk menolak karena merasa berhak atas tanah itu.