TEMPO.CO, Jakarta - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Capim KPK Sigit Danang Joyo berjanji menertibkan WP KPK (Wadah Pegawai KPK) jika terpilih menjadi pimpinan lembaga antirasuah itu.
"Bagi saya, WP KPK ini memang harus ditertibkan, mengenai pola relasi antara pimpinan dan bawahan, dengan pegawai, termasuk pola komunikasi ke luar institusi KPK," ujar Sigit menjawab pertanyaan anggota Komisi Hukum DPR dalam fit and proper test di Gedung DPR, Senayan, pada Rabu lalu, 10 September 2019.
Menurut Sigit, yang kini Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, WP KPK terlalu leluasa mengungkap masalah internal kepada pihak luar. Itu memunculkan ketidaksinkronan antara pegawai dan pimpinan KPK.
"Kalau organisasi yang baik itu harus satu kata ke pihak luar."
Posisi WP KPK menjadi salah satu poin dalam revisi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Berdasarkan draf revisi UU KPK versi DPR, pegawai KPK berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan lagi entitas independen yang terpisah dari pemerintah seperti saat ini.
WP KPK dan sejumlah pegiat antikorupsi tentu saja mengkritik revisi status kepegawaian tersebut. Jika revisi disetujui, karyawan KPK harus tunduk kepada struktur birokrasi.
Sigit Danang Joyo menyatakan menyetujui revisi UU KPK tapi dengan sejumlah catatan. Dia menyetujui penambahan kewenangan KPK mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) tapi harus ketat.
Dia juga setuju dengan pembentukan Dewan Pengawas KPK. "Karena dia (KPK) punya kewenangan superbody, maka konsekuensi logisnya adalah pengawasannya harus kuat."
Pengawasan KPK selama ini ditangani oleh internal dengan pejabat selevel eselon II. Capim KPK tersebut mengusulkan anggota Dewan Pengawas KPK ditunjuk oleh Presiden.
DEWI NURITA