TEMPO.CO, Jakarta-Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) meminta figur yang terpilih menjadi pimpinan lembaga antirasuah itu untuk menyatakan pensiun dari institusi asalnya. WP tak ingin ada loyalitas ganda di tubuh KPK. "Kami minta untuk pensiun begitu ditetapkan menjadi pimpinan KPK," kata Ketua WP Yudi Purnomo di kantornya, Senin, 22 Juli 2019.
Yudi khawatir kalau tidak pensiun, pimpinan KPK kelak bisa dikontrol oleh institusi asalnya. Apalagi bila upaya penindakan KPK menyasar pada dugaan korupsi di institusi tersebut. Ia khawatir independensi KPK terganggu gara-gara loyalitas ganda ini. "Loyalitasnya harus jelas," katanya
Saat ini, panitia seleksi capim KPK periode 2019-2023 baru saja mengumumkan nama-nama yang lolos uji kompetensi. Jumlahnya ada 104 orang, di antaranya ada 9 anggota Polri, 3 pensiunan Polri, 7 hakim, 2 mantan hakim, 4 jaksa, 2 pensiunan jaksa, 19 dosen, 11 advokat, 4 auditor, 14 unsur KPK, 3 orang komisioner Komisi Kejaksaan dan Kompolnas, 10 pegawai negeri sipil, 3 pensiunan PNS, 13 lain-lain.
Peserta seleksi yang lolos wajib mengikuti seleksi tahap berikutnya, yaitu tes psikologi yang akan diselenggarakan pada Ahad, 28 Juli 2019 pukul 08.00-13.00 WIB di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta Selatan.
Soal permintaan pensiun kepada capim KPK juga disebutkan Indonesia Corruption Watch. ICW bahkan meminta setiap orang yang hendak mendaftar sebagai pimpinan KPK harus mundur dari institusi asal. Hal ini juga berlaku bagi perwira Polri yang hendak mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK.
"Mengingat Pasal 3 UU KPK telah secara gamblang menyebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 22 Juni 2019.
Namun Markas Besar Kepolisian menyatakan anggotanya tak harus pensiun bila menjadi pimpinan di KPK. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan perwira yang jadi pimpinan dapat menyandang status penugasan di lembaga antirasuah.