TEMPO.CO, Jakarta - Kebun Tebu milik PT Jhonlin Batu Mandiri, perusahaan kepunyaan Andi Syamsuddin Arsyad atau dikenal sebagai Haji Isam, yang terletak di Desa Tanabite, Lantari Jaya, Bombana, Sulawesi Tenggara ditengarai menabrak tata ruang wilayah.
Marjuni, salah seorang warga Desa Tanabita, mengatakan PT Jhonlin mulai menguasai lahan di sana sejak Oktober 2017. “Ini tanah saya, sumber hidup saya,” kata Marjuni ketika ditemui pada pertengahan Agustus 2019. Marjuni mengatakan membeli lahan itu dari kerabatnya pada 2012.
Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Bombana 2013-2030, lahan di Tanabite dan desa-desa sekitarnya memang diperuntukkan bagi ladang penggembalaan dan persawahan. Dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2013 yang memuat ketentuan tata ruang itu, nama ladang penggembalaan tersebut adalah Balanteo dengan luas 11 ribu hektare.
Seperti dikutip Majalah Tempo edisi 9 September 2019 dengan judul “Gula-gula Dua Saudara”, PT Jhonlin mendapatkan konsesi perkebunan tebu di Bombana. Menteri Pertanian Amran Sulaiman bahkan turun tangan untuk membantu perizinan perusahaan tersebut. Seperti dikutip dari laporan Majalah Tempo, Amran membenarkan pernah mengumpulkan pejabat pemerintahan di Sulawesi Tenggara membahas investasi Isam
Area tersebut masuk wilayah hutan produksi yang dikelola Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Tina Orima. Total luasnya 150 ribu hektare. Luas kebun tebu PT Jhonlin menurut izin 20 ribu hektare. Lahan yang tak digarap peternak dan gembala berupa alang-alang, yang kini sudah ditanami tebu. PT Jhonlin sudah membeli konsesi perusahaan tambang emas di sekitarnya untuk lokasi pabrik gula.
PT Jhonlin mengklaim masuk wilayah itu karena sudah menjalin kerja sama dengan KPHP Tina Orima. Dalam perjanjian, lahan-lahan di Tanabite, termasuk yang diklaim Marjuni, berstatus hutan produksi. “Sesuai dengan izin, kami akan menjadikannya ladang tebu,” kata Direktur PT Jhonlin Batu Mandiri Mochamad Arif Efendi.
Di ladang Balanteo, ada 19 kelompok peternak Sumber Utama yang memiliki 3.454 sapi. Keberadaan mereka disahkan pada 2012 lewat keputusan Bupati Bombana Tafdil nomor 392 tentang penetapan kawasan penggembalaan ternak. “Saya memang keluarkan surat keputusan itu,” ucap Tafdil. “Tapi bukan izin.”
Menurut Tafdil, status lahan seluas 20 ribu hektare itu adalah hutan produksi. Karena itu, kendati mengesahkan ladang penggembalaan, ia juga mengizinkan PT Jhonlin masuk ke sana ketika perusahaan tersebut hendak membuka kebun tebu. Tafdil merasa pemberian izin kepada PT Jhonlin tak menyalahi tata ruang wilayah Bombana.
Beberapa peternak sebenarnya mencoba bertahan di tanah itu. Namun, PT Jhonlin diduga meminta bantuan polisi untuk mengusir penduduk desa. Kepala Kepolisian Resor Bombana Andi Adnan Syafruddin mengatakan sampai saat ini tidak ada penduduk yang melapor bahwa ada polisi yang mengintimidasi warga agar pindah rumah.
Pemilik PT Jhonlin Batu Mandiri, Haji Isam, mengaku tak ambil pusing dengan protes masyarakat. Seperti Rustam, Isam mengatakan penduduk di desa-desa di sekitar area konsesi perusahaannya tak punya izin masuk ke kawasan hutan produksi Tina Orima. “Cek legalitas mereka,” katanya. “Soal intimidasi, laporkan saja ke Divisi Profesi dan Pengamanan.”