TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 1.717 dosen dari 31 universitas telah memberikan dukungannya menolak perubahan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi alias Revisi UU KPK hingga Senin malam, 9 September 2019, sekitar pukul 21.00 WIB.
"Besok masih akan ada beberapa universitas gabung dan dosen pendukung masih akan bertambah terus," ujar dosen Universitas Gajah Mada Rimawan Pradiptyo saat dihubungi pada Senin, 9 September 2019.
Dia mengatakan dirinya mengoordinasi dukungan dari grup Whatsapp bernama Aliansi Akademisi Nasional.
Berdasarkan data yang diterima Tempo, dukungan paling banyak mengalir dari dosen UGM, yaitu 259 orang. Dukungan juga mengalir dari 283 dosen Universitas Islam Indonesia dan 116 dosen Universitas Indonesia.
Adapun sebanyak 96 dukungan dari dosen Institut Pertanian Bogor, 87 dosen Universitas Andalas, 95 dosen Universitas Mulawarman, 10 dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, 64 dosen Universitas Hasanuddin, 26 dosen Universitas Negeri Sebelas Maret, 41 dosen Universitas Airlangga, 57 dosen Institut Teknologi Bandung, dan 38 dosen Universitas Padjadjaran.
Berikutnya, 24 dosen Universitas Muhammadiyah Surabaya, 54 dosen Universitas Diponegoro, 27 dosen universitas Bung Hatta, 15 dosen Universitas Lambung Mangkurat, 38 dosen Universitas Islam Riau, serta 40 dosen Universitas Negeri Semarang. lalu, 13 dosen Unichsan, 47 dosen Universitas Sumatera Utara, 33 dosen Universitas Nusa Cendana, 27 dosen Universitas Mataram, dan 24 dosen Universitas Jenderal Soedirman.
Dukungan juga datang dari 38 dosen Universitas Paramadina, 5 dosen Universitas Riau, 15 dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera barat, 36 dosen Universitas Khairun, 14 dosen Universitas Patria Artha, 50 dosen Universitas Islam Negeri Jakarta, dan 45 dosen Universitas Sam Ratulangi.
Rimawan mengatakan para dosen menganggap revisi UU KPK inisiatif DPR tersebut akan menjadi pintu masuk melumpuhkan komisi antikorupsi. Dia menganggap hal itu sebagai ancaman terhadap tujuan negara, yakni menyejahterakan rakyat.
"KPK sebagai tonggak utama dalam upaya melawan korupsi tersebut sekarang sedang diserang dan dilemahkan dari berbagai sisi."
Menurut Rimawan, para dosen meminta Presiden Jokowi menolak revisi UU KPK, apalalagi berulang kali Jokowi menyatakan komitmennya melawan korupsi.
Ia mengatakan Presiden Jokowi tidak akan bisa mewujudkan semua niat baik untuk mensejahterakan dan membangun negara bila digerogoti koruptor.
CAESAR AKBAR | AJI NUGROHO