TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah 1.195 dosen dari 27 universitas menyatakan menolak perubahan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Revisi UU KPK). Mereka menyatakan perubahan tersebut akan melemahkan pemberantasan korupsi.
"KPK sebagai tonggak utama dalam upaya melawan korupsi tersebut sekarang sedang diserang dan dilemahkan dari berbagai sisi," kata dosen Universitas Gadjah Mada, Rimawan Pradiptyo saat dihubungi, Senin, 9 September 2019.
Ketua Departemen Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM ini merupakan koordinator penggalangan suara dari kalangan dosen. Selain UGM, Sejumlah dosen yang ikut dalam gerakan penolakan ini berasal dari Universitas Indonesia, Universitas Padjajaran, Universitas Hasanuddin, Universitas Sumatera Utara dan Universitas Andalas. Sejumlah akademisi yang ikut menyatakan sikap di antaranya, sosiolog UI Meutia Gani dan Imam Prasodjo.
Rimawan mengatakan, para dosen menganggap perubahan UU KPK inisiatif DPR akan menjadi pintu masuk melumpuhkan komisi antikorupsi. Dia menganggap hal itu sebagai ancaman terhadap tujuan negara yakni menyejahterakan rakyat.
Oleh karena itu, menurut Rimawan, mereka meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menolak perubahan UU KPK. Dia mengingatkan presiden sudah berulang kali menyatakan komitmen untuk melawan korupsi.
Ia mengatakan presiden tidak akan bisa mewujudkan semua niat baik untuk menyejahterakan dan membangun negara, bila hal itu digerogoti koruptor. Dia mengatakan hingga sekarang jumlah pengajar yang menyatakan sikap menolak revisi UU KPK masih terus bertambah. "Kami mengajak para insan akademik untuk turun gunung menyelesaikan persoalan di depan mata kita," kata dia.