Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Periksa Uji Materi Undang-undang Otsus Papua

Reporter

Editor

Purwanto

image-gnews
Penari cilik ikut beraksi dalam acara Papua Adalah Kita yang bertajuk
Penari cilik ikut beraksi dalam acara Papua Adalah Kita yang bertajuk "Bersatu Merajut Indonesia" di Pelataran Museum Fatahillah, Jakarta, Jumat, 6 September 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pendahuluan permohonan pengujian Undang Undang Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua di Ruang Sidang Pleno MK pada Senin (9/9) pukul 13.30 WIB.

"Mahkamah akan menggelar sidang pengujian Undang-undang tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.

Permohonan yang diregistrasi dengan nomor perkara 41/PUU-XVI/2019 tersebut, diajukan oleh Partai Papua Bersatu yang diwakili oleh Ketua Umum Partai Papua Bersatu Krisman Dedi Awi Janu Fonataba dan Sekretaris Jenderalnya Darius Nawipa.

Pemohon merasa dirugikan dengan adanya aturan dalam Pasal 28 ayat (1) UU 21/2001 terkait dengan pembentukan partai politik.

Gugatan ini berawal ketika pemohon mendaftar ke KPU Provinsi Papua untuk mengikuti verifikasi faktual dan administratif agar dapat ikut serta sebagai peserta Pileg 2019.

Namun upaya tersebut ditolak oleh KPU Provinsi Papua dengan alasan belum adanya ketentuan hukum yang secara tegas mengatur keberadaan Partai Politik Lokal di Provinsi Papua.

Selain itu keputusan pengesahan Partai Papua Bersatu sebagai badan hukum ternyata telah dibatalkan atau dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPU dan Kementerian Hukum dan HAM berpendapat bahwa ketentuan pada Pasal 28 ayat 1 UU No. 21/2001 hanya menyebutkan tentang Partai Politik dan bukan Partai Politik Lokal, sehingga tidak ada dasar hukum bagi keberadaan partai politik lokal di Provinsi Papua.

Ketentuan Pasal 28 ayat 1 UU 21/2001 tersebut dinilai pemohon menghambat dan menghalangi Partai Papua Bersatu untuk ikut serta dalam Pileg 2019.

Pemohon menyebutkan pada awalnya aturan mengenai otonomi khusus Papua khususnya Pasal 28 ayat 1 adalah berkenaan dengan Partai Politik Lokal di Papua, dengan tujuan untuk memproteksi penduduk lokal di Papua agar selalu terwakili pada lembaga legislatif di daerah Provinsi Papua.

Selain itu pemohon berpendapat bahwa pendirian partai politik lokal merupakan wujud dari hak asasi warga negara yang dilindungi konstitusi, yaitu kebebasan berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat, karenanya wajib diberi ruang oleh peraturan perundang-undangan di bawahnya, termasuk Undang-undang Otonomi Khusus Papua.

Oleh sebab itu pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan frasa "Partai Politik" dalam Pasal 28 ayat (1) UU 21/2001 dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai "Partai Lokal".

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemprov Papua Barat Apresiasi UU Otonomi Khusus Hingga Persiapkan Keamanan Jelang Pilkada

18 hari lalu

Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere saat memimpin Rapat Forkopimda, Kominda, dan BP3OKP Papua Barat yang digelar di ruang rapat lantai III, kantor Gubernur Papua Barat di Arfai, Rabu, 18 September 2024. Rapat tersebut dihadiri para pejabat Forkopimda Papua Barat untuk membahas isu-isu penting di wilayah Papua Barat. Dok. Pemprov Papua Barat
Pemprov Papua Barat Apresiasi UU Otonomi Khusus Hingga Persiapkan Keamanan Jelang Pilkada

Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere menggelar rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua Barat, Komite Intelijen Daerah (Kominda), dan Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) untuk membahas Otonomi Khusus dan antisipasi pemilihan kepala daerah atau Pilkada Papua. Rapat ini dilaksanakan di kantor Gubernur Papua Barat, Arfai, pada Jumat, 18 Oktober 2024.


MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

52 hari lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

MK menolak permohonan untuk mengubah syarat batas usia capim KPK yang diajukan Novel Baswedan dkk. Apa kata pengamat hukum ini?


Pemohon Uji Materi Kotak Kosong Anggap Partai Politik Tak Wakili Kehendak Rakyat

58 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Pemohon Uji Materi Kotak Kosong Anggap Partai Politik Tak Wakili Kehendak Rakyat

Mereka meminta kotak kosong berlaku di semua daerah, tak hanya wilayah dengan pasangan calon tunggal.


UU Otonomi Khusus Digugat ke MK, Tafsir Orang Asli Papua Disoal

15 Juli 2024

Koordinator utama tim advokasi konstitusi dan demokrasi, Amis Yanto Ijie dan anggota DPRD Provinsi Papua Barat, Agustinus R Kambuaya ajukan uji materiil Undang-Undang otonomi khusus untuk Papua di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Senin, 15 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
UU Otonomi Khusus Digugat ke MK, Tafsir Orang Asli Papua Disoal

UU Otonomi Khusus Papua dinilai menghilangkan hak konstitusional orang asli Papua.


TNI Tembak Mati Anggota KKB di Papua, Salah Satunya Pembelot

17 Juni 2024

Petugas Gabungan Buru KKB Pembakar Sekolah di Intan Jaya Papua Tengah
TNI Tembak Mati Anggota KKB di Papua, Salah Satunya Pembelot

Danis Murib disebut pembelot atau desertir TNI yang memilih kabur dari tugas operasi dli Papua.


Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

12 Mei 2024

Aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

Pasal tersebut dianggap membatasi hak bagi parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD untuk mengusulkan pasangan calon di pilkada.


Peneliti BRIN: Otsus Papua Tidak Selesaikan Masalah

29 April 2024

Mahasiswa Papua melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 7 April 2021. TEMPO/Prima Mulia
Peneliti BRIN: Otsus Papua Tidak Selesaikan Masalah

Otsus Papua bukan merupakan penyelesaian atau resolusi konflik Papua.


JPPI: Pemerintah dan DPR Tak Menjawab Materi Gugatan UU Sisdiknas soal Pendidikan Dasar Gratis

20 Maret 2024

Koalisi masyarakat sipil terdiri dari IFSR, Maksi, dan FOS saat berunjuk rasa di depan Gedung MK mengiringi pengajuan permohonan uji materi UU Sisdiknas, pada Senin, 12 Februari 2024. (ISTIMEWA)
JPPI: Pemerintah dan DPR Tak Menjawab Materi Gugatan UU Sisdiknas soal Pendidikan Dasar Gratis

JPPI menggugat pasal dalam UU Sisdiknas yang memuat tentang sekolah bebas biaya.


Almas Hapus Tuntutan Rp 10 Juta dari Gugatan Wanprestasi, Kuasa Hukum Gibran: Kami Keberatan

19 Februari 2024

Tim kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan soal sidang gugatan wanprestasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Hapus Tuntutan Rp 10 Juta dari Gugatan Wanprestasi, Kuasa Hukum Gibran: Kami Keberatan

Pada petitum gugatan sebelumnya, Almas menuntut Rp 10 juta dari Gibran setelah Mahkamah Konstitusi memenangkan judicial review yang diajukannya.


Putusan MK Batas Usai Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun, Apa Tujuan Pengguggatnya?

23 Oktober 2023

Ketua MK Anwar Usman saat menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres. TEMPO/Subekti.
Putusan MK Batas Usai Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun, Apa Tujuan Pengguggatnya?

Hari ini, Senin, 23 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi atau MK membacakan putusan terkait gugatan syarat usia maksimal capres-cawapres.