Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU Otonomi Khusus Digugat ke MK, Tafsir Orang Asli Papua Disoal

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Koordinator utama tim advokasi konstitusi dan demokrasi, Amis Yanto Ijie dan anggota DPRD Provinsi Papua Barat, Agustinus R Kambuaya ajukan uji materiil Undang-Undang otonomi khusus untuk Papua di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Senin, 15 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Koordinator utama tim advokasi konstitusi dan demokrasi, Amis Yanto Ijie dan anggota DPRD Provinsi Papua Barat, Agustinus R Kambuaya ajukan uji materiil Undang-Undang otonomi khusus untuk Papua di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Senin, 15 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator utama tim advokasi konstitusi dan demokrasi Amus Yanto Ijie didampingi timnya mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 15 Juli 2024. Mereka mengajukan judicial review atau uji materiil pasal tentang Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua. 

"Inti daripada judicial review ini adalah kami ingin mendapatkan kepastian hukum bagi orang asli Papua," kata Yanto ditemui di kantor MK, Jakarta Pusat pada Senin, 15 Juli 2024. 

Pasal yang digugat yakni Undang-Undang Nomor 21 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua dan UU nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU nomor 21 tahun 2001 dan Pasal 13 UU nomor 21 tahun 2001. Serta pada UU nomor 2 tahun 2021 Pasal 1 ayat 22, Pasal 6A, Pasal 20 ayat 1, Pasal 20 ayat 1 huruf a, Pasal 28 ayat 3 dan ayat 4.

Yanto menilai UU itu menghilangkan hak konstitusional orang asli Papua. "Pasal-pasal ini berpotensi menghilangkan hak konstitusional orang asli Papua untuk mengisi jabatan eksekutif dan legislatif di tanah Papua sendiri," ucapnya.

Dia mengatakan, dalam aturan saat ini tidak dijelaskan secara rinci mengenai tafsir mengenai anggota partai politik dan orang yang berhak mencalonkan sebagai bupati, gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD merupakan masyarakat asli Papua.

Yanto meminta definisi masyarakat asli Papua adalah mereka yang ayah dan ibunya berasal dari suku Papua, atau ayahnya dari Papua. Bukan orang yang lahir di Papua saja. "Ya multitafsir artinya ini membuka ruang kepada saudara-saudara kita yang bukan orang asli Papua dengan mudah diakui. Ini akan menjadi bumerang bagi kita orang asli Papua," tuturnya.

Pasal 1 ayat 22 UU nomor 2 tahun 2021 terdapat frasa yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, yakni frasa orang asli Pqpua adalah mereka yang berasal dari rumpun Melanesia terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan atau orang yang diterima dan diakui sebagai oranga ali Papua oleh masyarakat adat Papua.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yanto mempermasalahkan pada poin orang yang diterima dan diakui sebagai orang Papua asli. Dia menggugat poin itu dihilangkan karena dianggap multitafsir dan berpotensi dipakai oleh orang luar Papua yang mencari jabatan.

Dia menginginkan bahwa filosofi daerah otonomi khusus (otsus) itu sebagai afirmasi kebijakan perlindungan kepada penduduk asli Papua. "Otsus ini sasarannya kepada orang asli Papua," tuturnya.

Sementara itu, anggota DPRD Provinis Papua Barat, Agustinus R Kambuaya mengatakan saat ini kursi-kursi jabatan politik banyak didominasi orang di luar Papua asli. Definisi orang yang diakui di Papua atau yang diangkat oleh suku Papua juga dianggap multitafsir. "Ada ancaman kekhawatiran besar bagi orang Papua. Jadi folosofi itu akan dimonopoli oleh mereka yang menjadi Papua naturalisasi," ucapnya.

Dia mencontohkan di Kota Sorong, Papua Barat ada 30 anggota DPRD, namun hanya 6 orang Papua asli yang menduduki jabatan tersebut. Pengajuan peninjauan kembali diharapkan agar tidak ada demo-demo anarkis mengenai permasalahan itu. 

"Ini adalah cara yang elegan dan soft. Kami di sini lebih menguntungkan orang Papua, karena di sinilah kepastian hukum penegakan terakhir di RI ada di MK ini," ujarnya.

Pilihan Editor: Disodorkan Dampingi Kaesang di Pilgub Jakarta, Jusuf Hamka: Saya Bisa Jadi Wakil Siapa Saja

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Iluni FHUI Sebut Pengabaian Putusan MK oleh DPR Cermin Buruk Supremasi Hukum Indonesia

2 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK.TEMPO/Subekti.
Iluni FHUI Sebut Pengabaian Putusan MK oleh DPR Cermin Buruk Supremasi Hukum Indonesia

ILUNI FHUI menentang adanya praktik pembegalan demokrasi di Tanah Air yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR.


Putusan Pilkada Jadi Pembahasan di Media Sosial, Jokowi: Yang Ramai, Tetap Si Tukang Kayu

3 jam lalu

Presiden Jokowi menghadiri Penutupan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terpilih sebagi Ketua Umum Partai Golkar secara aklamasi setelah menjadi calon tunggal dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar. TEMPO/Subekti.
Putusan Pilkada Jadi Pembahasan di Media Sosial, Jokowi: Yang Ramai, Tetap Si Tukang Kayu

Presiden Jokowi mengatakan mengikuti tren di media sosial. Salah satunya soal putusan MK terbaru. Tapi ada hal lain yang tak kalah ramai.


Cerita Jokowi tentang Si Tukang Kayu, Putusan MK, dan Gerak Sat-Set Baleg DPR

3 jam lalu

Presiden Jokowi menghadiri Penutupan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terpilih sebagi Ketua Umum Partai Golkar secara aklamasi setelah menjadi calon tunggal dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar. TEMPO/Subekti.
Cerita Jokowi tentang Si Tukang Kayu, Putusan MK, dan Gerak Sat-Set Baleg DPR

Presiden Jokowi menyinggung Si Tukang Kayu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan DPR terkait pilkada saat bicara di depan Munas Golkar


Heboh DPR Anulir Putusan MK, Ketua KPU RI Sebut Posisi Tergencet Bak Hamburger

3 jam lalu

Ketua KPU Mochammad Afifuddin didampingi sejumlah anggota KPU memberikan keterangan pers soal putusan Mahkamah Konstitusi, di JCC, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024. KPU menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan pencalonan Kepala Daerah dan mengatakan akan mengkaji putusan tersebut serta siap merevisi peraturan KPU terkait Pilkada 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Heboh DPR Anulir Putusan MK, Ketua KPU RI Sebut Posisi Tergencet Bak Hamburger

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyinggung soal posisi lembaganya dalam situasi politik Tanah Air saat ini. Ibarat hamburger.


Kaesang: Baleg DPR Menolak MK dan Soal Syarat Batas Usia

4 jam lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bermain basket sebelum pemberian rekomendasi rekomendasi untuk 14 bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024 di BrickHouse, Kalibata Utara, Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Agustus 2024. Dewan Pimpinan Pusat PSI atau DPP PSI memberikan rekomendasi untuk 14 bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024.  TEMPO/Ilham Balindra
Kaesang: Baleg DPR Menolak MK dan Soal Syarat Batas Usia

Kaesang Pangarep terancam gagal maju Pilkada 2024 setelah putusan MK


Pasca-Putusan MK, Partai Buruh Deklarasikan Dukungan untuk Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

4 jam lalu

Anies Baswedan bercengkarama dengan masyarakat saat Car Free Day, di Jakarta, Minggu, 4 Agustus 2024. Anies dan istrinya sempat menyapa warga hingga berfoto bersama warga saat CFD. TEMPO/Ilham Baliandra
Pasca-Putusan MK, Partai Buruh Deklarasikan Dukungan untuk Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Partai Buruh mendeklarasikan dukungan terhadap Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur di Pilgub Jakarta. Siapkan 4 alternatif calon wagub.


MK Kabulkan Gugatan Ambang Batas Cagub di Pilkada 2024 yang Diajukan Partai Buruh: Ini Profil Partai Buruh

5 jam lalu

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (keempat kanan) memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
MK Kabulkan Gugatan Ambang Batas Cagub di Pilkada 2024 yang Diajukan Partai Buruh: Ini Profil Partai Buruh

Pasca putusan MK, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan partainya siap mendukung Anies Baswedan di Pilkada 2024.


Baleg DPR Dituding Mengkorupsi Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang UU Pilkada

6 jam lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Baleg DPR Dituding Mengkorupsi Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang UU Pilkada

IM57+ menilai Baleg DPR seharusnya mengakomodasi putusan MK soal ambang batas pencalonan dalam revisi UU Pilkada. Tapi Baleg menafsirkan berbeda putus


Baleg DPR Membangkang 2 Putusan MK, BEM SI Bakal Gelar Aksi Turun ke Jalan

6 jam lalu

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan aksi demo di pintu belakang Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat 16 Agustus 2024. Dalam aksinya mahasiswa menolak Laporan Kinerja Lembaga-Lembaga Negara dan Pidato Kenegaraan dalam rangka HUT Ke-79 RI Presiden RI Joko Widodo dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2024. TEMPO/Subekti.
Baleg DPR Membangkang 2 Putusan MK, BEM SI Bakal Gelar Aksi Turun ke Jalan

Koordinator Isu Reformasi Hukum dan HAM BEM SI mengatakan pihaknya mengecam keras manuver Baleg DPR tersebut.


Jokowi Klaim Hormati Putusan MK: Proses Konstitusional yang Biasa Terjadi

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Ibu Iriana Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Menhan Prabowo Subianto (kedua kiri) dengan disaksikan Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti (kiri) di sela upacara penurunan duplikat Bendera Pusaka dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di lapangan upacara Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 17 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jokowi Klaim Hormati Putusan MK: Proses Konstitusional yang Biasa Terjadi

Presiden Jokowi akhirnya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi tentang ambang batas pencalonan dan usia kandidat di Pilkada.