TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Masinton Pasaribu menanggapi respons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merasa tidak pernah dilibatkan dalam revisi UU KPK.
"Ah dia enggak paham. KPK itu institusi, mau siapa pun rapat, sudah keputusan institusi," ujar Masinton di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Sabtu, 7 September 2019.
Pada 2015 silam, revisi UU KPK kembali dibicarakan dalam rapat, setelah sebelumnya pembahasannya ditunda di era kepimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Masinton mengatakan, saat itu, komisinya sudah menggelar rapat dengan KPK.
"KPK dipimpin Taufiqurrahman Ruki, pelaksana tugasnya. Jadi kalau KPK ngomong tidak pernah dilibatkan, dia paham dulu lah," ujar Masinton.
Sebelumnya, Juru bicara KPK Febri Diansyah bahkan mengaku lembaganya tak tahu menahu perihal adanya rencana revisi UU KPK tersebut.
Revisi UU KPK yang diajukan Badan Legislasi DPR sudah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR dalam sidang paripurna DPR RI, Kamis lalu. Sempat ramai pada 2017, usulan ini tiba-tiba muncul kembali di sisa masa kerja DPR yang kurang dari satu bulan.
Revisi ini menuai kritik lantaran dianggap melemahkan KPK. Adapun pasal yang dianggap sebagai pelemahan KPK salah satunya adalah dibentuk dewan pengawas. KPK harus meminta persetujuan dewan pengawas jika ingin melakukan penyadapan.
"KPK Tidak pernah dilibatkan. Apalagi sebelumnya berbagai upaya revisi cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi," ujar Febri.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI