TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Studi Antikorupsi Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM menyebut KPK saat ini masuk ke lorong gelap. Lembaga antirasuah itu kini dalam ancaman dilemahkan. Sebabnya, revisi Undang-Undang KPK yang baru saja disahkan sebagai usul inisiatif DPR, isinya mengancam independensi lembaga itu.
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, menyebut alasan DPR ngebet mengesahkan revisi UU KPK bisa jadi karena selama ini anggota parlemen merupakan salah satu bidikan KPK.
“Apa yang memotivasi? Menurut saya yang memotivasi adalah kegerahan DPR atas kerja-kerja penindakan KPK yang selama ini banyak menyasar anggota DPR menjadi tersangka kasus korupsi," ujar dia.
Zaenur mengatakan rakyat jelas menolak revisi UU KPK itu. “Saya berharap presiden menolak revisi Undang-Undang KPK. Tanpa persetujuan presiden, tidak bisa disahkan menjadi undang-undang. Untuk menjadi undang-undang harus ada persetujuan bersama presiden dan DPR,” kata Zaenur Rohman, Jumat, 6 September 2019.
Menurut dia, DPR membaca suasana politik saat ini. Apalagi setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyerahkan 10 nama calon pimpinan atau Capim KPK ke DPR. Padahal masyarakat dan KPK mengkritik keras nama-nama yang sebelumnya disodorkan panitia seleksi capim KPK ke Presiden Jokowi itu. "Ini dibaca DPR untuk meloloskan revisi Undang-Undang KPK,” kata dia.
Zaenur menyatakan lolosnya revisi UU KPK di DPR ini jelas melemahkan lembaga antirasuah. Upaya pelemahan KPK, kata dia, adalah pengkhianatan amanat reformasi. Karena salah satu amanatnya adalah pemberantasan korupsi.
Jika KPK dilemahkan maka agenda pemberantasan korupsi akan melemah. Indonesia akan gagal dalam upaya memberantas korupsi.